Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki usai rapat pembahasan raperda lingkungan dan pengelolaan sampah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang terus mematangkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang, Eki Baihaki, menegaskan komisinya siap mendukung penuh regulasi tersebut, terutama dari sisi pendapatan dan pembiayaan daerah.
Eki menyampaikan pernyataan itu usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026. Ia menegaskan, baik raperda inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah akan mendapat dukungan selama memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Prinsipnya, apapun program inisiasi dari DPRD maupun dari pemerintah, dua-duanya kita support. Komisi 3 melingkupi masalah pendapatan dan keuangan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Sebagai komisi yang membidangi keuangan daerah, Komisi 3 berperan memastikan kemampuan fiskal Kabupaten Serang mampu menopang kebijakan yang akan diterapkan. Eki menekankan, dukungan anggaran menjadi kunci agar raperda tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar terealisasi.
Menurut dia, persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah kini berada pada tahap mendesak. Masyarakat, kata dia, sudah lama mengeluhkan belum adanya sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan efektif.
“Kalau kita berbicara mengenai dampak lingkungan ataupun sampah, ini sudah menjadi hal yang urgensi. Terutama soal sampah,” katanya.
Eki mengakui hingga kini Kabupaten Serang belum memiliki keputusan final terkait sistem pengelolaan sampah yang komprehensif. Ia menyebut baru sebatas opsi, belum pada tahap kebijakan yang mengikat.