KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kepengurusan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 29 Desember 2025.
Pelantikan ini menandai babak baru pengelolaan zakat di Banten. Pemerintah daerah menempatkan zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, tetapi sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pengangkatan pimpinan Baznas Banten merujuk pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 692 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi Banten. Lima pimpinan yang dilantik yakni Wawan Wahyuddin sebagai Ketua Baznas Provinsi Banten, Rachmat sebagai Wakil Ketua I, Pery Hasanudin sebagai Wakil Ketua II, Saepuddin Asy-Syadzily sebagai Wakil Ketua III, serta Suhud sebagai Wakil Ketua IV.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan besarnya potensi zakat di Provinsi Banten. Ia menyebut, jika dikelola secara optimal, zakat memiliki nilai strategis yang sebanding dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang selama ini menjadi penopang berbagai program sosial.
“Potensi zakat di Banten sangat besar. Nilainya setara dengan CSR perusahaan. Jika dikelola dengan baik, zakat bisa menjadi komponen penting untuk mempercepat pembangunan daerah,” ujar Andra Soni, ditulis Selasa, 30 Desember 2025.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





















