Banten

Raup Cuan dari 56 Ton Batu Bara Ilegal di Bojongmanik, Tersangka PU Disikat Polda Banten

×

Raup Cuan dari 56 Ton Batu Bara Ilegal di Bojongmanik, Tersangka PU Disikat Polda Banten

Sebarkan artikel ini

KILAS BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menghentikan paksa aksi pengerukan sumber daya alam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PU di wilayah Kabupaten Lebak.

Tersangka terbukti meraup keuntungan finansial dari praktik penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membeberkan, pelaku telah memperdagangkan puluhan ton hasil tambang liar tersebut ke pasaran.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelas Maruli pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Maruli, pundi-pundi rupiah tersebut didapatkan oleh tersangka dari hasil eksploitasi alam yang berlangsung secara masif sejak 19 hingga 27 September 2026.

Praktik perputaran uang ilegal tersebut akhirnya terendus oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Selasa, 29 September 2026.

Baca Juga  Guncang SHAFARA 2026, Mahasiswi UIN SMH Banten Ini Sukses Rebut Gelar Duta Halal dan Jadi Sorotan Publik

Saat penyergapan, petugas mendapati kegiatan penambangan tersebut beroperasi menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.

Guna memutus rantai operasional tambang, polisi langsung menyita barang bukti berupa satu buah kunci ekskavator serta satu karung sampel batu bara dari lokasi kejadian.

Petugas juga turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S milik pelaku yang diduga kuat digunakan untuk memuluskan transaksi penjualan batu bara.

Atas perbuatannya mencari keuntungan secara melanggar hukum, PU kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kata Maruli, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polda Banten meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi kejahatan pertambangan di lingkungan masing-masing.***