Disahkan, 4 Catatan Penting DPRD Kota Serang soal Perda Baru, Investor Dimudahkan, Partai Diperkuat

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

i

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

KILAS BANTEN- DPRD Kota Serang resmi menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam keputusan tersebut, DPRD memberi empat catatan penting yang harus menjadi perhatian saat Perda diterapkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyebutkan bahwa poin pertama Perda ini harus mampu memudahkan masuknya investasi ke Kota Serang.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Raperda tentang bantuan keuangan untuk partai politik ditujukan untuk memperkuat kelembagaan parpol di daerah.

“Catatan ketiga, Perda ini harus berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah. Dan keempat, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Edi dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD.

Baca Juga  Tembus Forum Asia Pasifik di Singapura, Pejabat Kabupaten Serang Ungkap Kunci Peradaban Negara Maju

Salah satu Raperda yang disetujui adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan baru dari pemerintah pusat.

“Raperda ini disusun berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023. Kami berharap aturan baru ini bisa mendorong optimalisasi PAD Kota Serang,” jelas Edi.

Ia juga memaparkan isi Raperda tentang bantuan keuangan untuk partai politik. Aturan ini mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2009, yang tujuannya memperkuat peran dan fungsi kelembagaan partai di tingkat daerah.

Rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan pimpinan fraksi DPRD Kota Serang, sekaligus menandai langkah lanjut menuju penerapan aturan-aturan baru yang lebih adaptif dan berdampak nyata.***

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan
Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor
Tanpa Bebani APBD, Wali Kota Serang Lantik Satgas Serang Mengaji Gandeng BWA
Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten
Pemkot Serang Seriusi Penataan Royal Baroe, UPT Khusus Segera Dibentuk Demi Kenyamanan Pengunjung
Atasi Masalah Kebersihan, Pemkot Serang Siapkan 5 Strategi Pengendalian Sampah Terpadu
Diskominfosatik Kabupaten Serang Anggarkan Rp200 Juta Sewa Lisensi Aplikasi, Praktisi IT Soroti Begini
Pengamat Kebijakan Publik Sebut RDP DPRD Serang Wajib Dilakukan untuk Evaluasi Penanganan Banjir

Berita Terkait

-

ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

-

Pengurus Baru ISNU Kota Serang Dilantik, Perkuat SDM dan Kolaborasi Strategis Lintas Sektor

-

Dapat 181 Ribu Mentions, Wali Kota Serang Budi Rustandi Tempati Peringkat 1 Kepala Daerah Terpopuler Banten

-

Pemkot Serang Seriusi Penataan Royal Baroe, UPT Khusus Segera Dibentuk Demi Kenyamanan Pengunjung

-

Atasi Masalah Kebersihan, Pemkot Serang Siapkan 5 Strategi Pengendalian Sampah Terpadu

Berita Terbaru