Disahkan, 4 Catatan Penting DPRD Kota Serang soal Perda Baru, Investor Dimudahkan, Partai Diperkuat

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

i

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

KILAS BANTEN- DPRD Kota Serang resmi menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam keputusan tersebut, DPRD memberi empat catatan penting yang harus menjadi perhatian saat Perda diterapkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyebutkan bahwa poin pertama Perda ini harus mampu memudahkan masuknya investasi ke Kota Serang.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Raperda tentang bantuan keuangan untuk partai politik ditujukan untuk memperkuat kelembagaan parpol di daerah.

“Catatan ketiga, Perda ini harus berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah. Dan keempat, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Edi dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD.

Baca Juga  Eselon II Kabupaten Serang Masih Vakum, BKPSDM: Semua Siap, Tinggal Restu BKN

Salah satu Raperda yang disetujui adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan baru dari pemerintah pusat.

“Raperda ini disusun berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023. Kami berharap aturan baru ini bisa mendorong optimalisasi PAD Kota Serang,” jelas Edi.

Ia juga memaparkan isi Raperda tentang bantuan keuangan untuk partai politik. Aturan ini mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2009, yang tujuannya memperkuat peran dan fungsi kelembagaan partai di tingkat daerah.

Rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan pimpinan fraksi DPRD Kota Serang, sekaligus menandai langkah lanjut menuju penerapan aturan-aturan baru yang lebih adaptif dan berdampak nyata.***

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru
DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat
142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional
Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki
BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal
Jadi Magnet Baru di Banten, Kota Serang Geser Dominasi Tangerang Sebagai Tujuan Utama Migrasi
Fasilitas Publik Lengkap, Kota Serang Jadi Magnet Baru Migrasi di Banten Geser Tangerang
Wali Kota Serang Budi Rustandi Buka Ajang OSN, O2SN, dan FLS3N 2026 Guna Siapkan Generasi Unggul

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:00

Tok, Pemkot Serang dan DPRD Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aturan Gender Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Hindari Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:00

142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:00

Jalan Gelap Ancam Nyawa, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sambangi Kemenhub, Minta PJU Jalan Nasional Segera Diperbaiki

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:00

BPJS Ketenagakerjaan dan Ansor Kota Serang Bergerak Jemput Bola Lindungi Pekerja Informal

Berita Terbaru