KILAS BANTEN- DPRD Kota Serang resmi menyetujui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, DPRD memberi empat catatan penting yang harus menjadi perhatian saat Perda diterapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyebutkan bahwa poin pertama Perda ini harus mampu memudahkan masuknya investasi ke Kota Serang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, Raperda tentang bantuan keuangan untuk partai politik ditujukan untuk memperkuat kelembagaan parpol di daerah.
“Catatan ketiga, Perda ini harus berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah. Dan keempat, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Edi dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD.
Salah satu Raperda yang disetujui adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan baru dari pemerintah pusat.
“Raperda ini disusun berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023. Kami berharap aturan baru ini bisa mendorong optimalisasi PAD Kota Serang,” jelas Edi.
Ia juga memaparkan isi Raperda tentang bantuan keuangan untuk partai politik. Aturan ini mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 5 Tahun 2009, yang tujuannya memperkuat peran dan fungsi kelembagaan partai di tingkat daerah.
Rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan pimpinan fraksi DPRD Kota Serang, sekaligus menandai langkah lanjut menuju penerapan aturan-aturan baru yang lebih adaptif dan berdampak nyata.***


















