Bebas Bersyarat Dendi Jadi Pemicu, Wakil Wali Kota Serang Gandeng Santri Lawyer Dirikan LBH Warga

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bersama kuasa hukum Dendi Suryana, Setiawan Jodi Fakhar atau Santri Lawyer, saat membahas rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum bagi warga Kota Serang.

i

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bersama kuasa hukum Dendi Suryana, Setiawan Jodi Fakhar atau Santri Lawyer, saat membahas rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum bagi warga Kota Serang.

KILAS BANTEN – Kasus hukum yang menimpa Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats Tsauroh, memasuki fase baru. Setelah melalui proses persidangan dan menjalani masa tahanan, Dendi akhirnya menghirup udara bebas melalui mekanisme cuti bersyarat. Keputusan ini bukan hanya menjadi titik terang bagi Dendi, tetapi juga memicu langkah strategis Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat perlindungan hukum bagi warganya.

Dendi resmi memperoleh cuti bersyarat pada Selasa, 6 Januari 2026. Ia keluar dari lembaga pemasyarakatan lebih cepat setelah permohonannya dikabulkan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Dendi dalam sidang putusan pada Kamis, 25 September 2025.

Perkara yang menjerat Dendi bermula dari transaksi gadai sepeda motor. Saat itu, Dendi menerima sebuah sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook. Ia tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pencurian. Fakta tersebut baru terungkap kemudian dan menyeret Dendi ke dalam perkara pidana penadahan.

Dalam proses hukum, Dendi didakwa melanggar ketentuan pidana karena dianggap menerima barang hasil kejahatan. Meski tidak memiliki niat jahat dan tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut, proses hukum tetap berjalan. Dendi harus menghadapi persidangan hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Kuasa hukum Dendi, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., atau yang dikenal sebagai Santri Lawyer, menjelaskan bahwa cuti bersyarat tersebut diperoleh kliennya menjelang akhir masa pidana. Secara administratif, kata dia, Dendi seharusnya bebas pada Februari atau Maret 2026.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Kasus Dendi Suryana menjadi momentum Pemkot Serang memperkuat perlindungan hukum. Wakil Wali Kota Serang menggandeng Santri Lawyer membangun LBH kolaboratif untuk warga.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru