KILAS BANTEN – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menuai kontroversi.
Acara yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat 17 Januari 2025, disebut cacat hukum dan ilegal oleh salah satu pesertanya,
Andi Suhandi. Pria yang akrab disapa Andi Jempol itu mengaku akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, karena merasa dirugikan oleh proses Mukota ini,” ujar Andi Jempol kepada media.
Andi mengungkapkan kekecewaannya atas pelaksanaan Mukota yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia merasa sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500 juta.
Namun, panitia tetap melakukan verifikasi ulang tanpa alasan jelas.
“Saya sudah memenuhi semua syarat, mulai dari biaya pendaftaran hingga dukungan peserta. Tapi, panitia justru mengubah aturan di tengah jalan,” katanya.
Menurut Andi, panitia sebelumnya sudah menyatakan pendaftaran calon dan hak suara ditutup, sehingga keputusan verifikasi ulang dianggap melanggar kesepakatan awal.
Andi juga menuding panitia Mukota VI bertindak arogan karena tetap melanjutkan acara meski tidak memiliki izin dari Polres Cilegon.
Ia menyebutkan, polisi sempat membubarkan acara tersebut, namun panitia tetap bersikeras menggelar kegiatan dengan alasan mempercepat aklamasi.
“Polisi sudah menyatakan acara dibubarkan, tapi panitia tetap melanjutkan. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap Andi.
Tak hanya itu, awak media yang hadir untuk meliput juga dilarang masuk ke lokasi acara, dengan alasan polisi akan membubarkan kegiatan karena tidak memiliki izin resmi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















