Nasional

Mukota VI Kadin Cilegon Dituding Ilegal, Andi Jempol Siap Gugat ke Jalur Hukum

×

Mukota VI Kadin Cilegon Dituding Ilegal, Andi Jempol Siap Gugat ke Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Mukota Kadin Cilegon
Mukota Kadin Cilegon

KILAS BANTEN – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menuai kontroversi.

Acara yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat 17 Januari 2025, disebut cacat hukum dan ilegal oleh salah satu pesertanya,

Andi Suhandi. Pria yang akrab disapa Andi Jempol itu mengaku akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Saya akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, karena merasa dirugikan oleh proses Mukota ini,” ujar Andi Jempol kepada media.

Andi mengungkapkan kekecewaannya atas pelaksanaan Mukota yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ia merasa sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500 juta.

Namun, panitia tetap melakukan verifikasi ulang tanpa alasan jelas.

“Saya sudah memenuhi semua syarat, mulai dari biaya pendaftaran hingga dukungan peserta. Tapi, panitia justru mengubah aturan di tengah jalan,” katanya.

Menurut Andi, panitia sebelumnya sudah menyatakan pendaftaran calon dan hak suara ditutup, sehingga keputusan verifikasi ulang dianggap melanggar kesepakatan awal.

Andi juga menuding panitia Mukota VI bertindak arogan karena tetap melanjutkan acara meski tidak memiliki izin dari Polres Cilegon.

Ia menyebutkan, polisi sempat membubarkan acara tersebut, namun panitia tetap bersikeras menggelar kegiatan dengan alasan mempercepat aklamasi.

Baca Juga  Pemkot Cilegon Dapat Kucuran Dana Rp102 Miliar dari Bank Dunia, TPST Bagendung Siap Olah 200 Ton Sampah per Hari

“Polisi sudah menyatakan acara dibubarkan, tapi panitia tetap melanjutkan. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap Andi.

Tak hanya itu, awak media yang hadir untuk meliput juga dilarang masuk ke lokasi acara, dengan alasan polisi akan membubarkan kegiatan karena tidak memiliki izin resmi.

Surat Balasan Kadin Provinsi Banten Tak Dihiraukan

Dalam surat balasan Kadin Provinsi Banten dengan nomor 093/WKU/KADIN-BANTEN/XII/2024, disebutkan bahwa pelaksanaan Mukota VI harus memenuhi beberapa syarat, termasuk izin keramaian dari kepolisian dan mematuhi Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin.

Namun, menurut Andi, panitia Mukota tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Seharusnya panitia mengikuti surat balasan dari Kadin Banten. Tapi yang terjadi, mereka mengabaikannya,” tegasnya.

Andi Jempol Siap Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan, Andi berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia mengaku telah mengikuti semua prosedur yang ditentukan panitia, namun tetap diperlakukan tidak adil.

“Saya akan melapor ke jalur pidana dan perdata karena pelaksanaan Mukota ini tidak sesuai aturan dan merugikan saya,” katanya.

Andi berharap langkah hukumnya ini dapat menjadi pelajaran agar pelaksanaan Mukota di masa depan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *