Surat Balasan Kadin Provinsi Banten Tak Dihiraukan
Dalam surat balasan Kadin Provinsi Banten dengan nomor 093/WKU/KADIN-BANTEN/XII/2024, disebutkan bahwa pelaksanaan Mukota VI harus memenuhi beberapa syarat, termasuk izin keramaian dari kepolisian dan mematuhi Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin.
Namun, menurut Andi, panitia Mukota tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Seharusnya panitia mengikuti surat balasan dari Kadin Banten. Tapi yang terjadi, mereka mengabaikannya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Jempol Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, Andi berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia mengaku telah mengikuti semua prosedur yang ditentukan panitia, namun tetap diperlakukan tidak adil.
“Saya akan melapor ke jalur pidana dan perdata karena pelaksanaan Mukota ini tidak sesuai aturan dan merugikan saya,” katanya.
Andi berharap langkah hukumnya ini dapat menjadi pelajaran agar pelaksanaan Mukota di masa depan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Halaman : 1 2

















