Mukota VI Kadin Cilegon Dituding Ilegal, Andi Jempol Siap Gugat ke Jalur Hukum

Kilas Banten
17 Jan 2025 19:44
2 menit membaca

Surat Balasan Kadin Provinsi Banten Tak Dihiraukan

Dalam surat balasan Kadin Provinsi Banten dengan nomor 093/WKU/KADIN-BANTEN/XII/2024, disebutkan bahwa pelaksanaan Mukota VI harus memenuhi beberapa syarat, termasuk izin keramaian dari kepolisian dan mematuhi Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin.

Namun, menurut Andi, panitia Mukota tidak mematuhi ketentuan tersebut. “Seharusnya panitia mengikuti surat balasan dari Kadin Banten. Tapi yang terjadi, mereka mengabaikannya,” tegasnya.

Andi Jempol Siap Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan, Andi berencana membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia mengaku telah mengikuti semua prosedur yang ditentukan panitia, namun tetap diperlakukan tidak adil.

“Saya akan melapor ke jalur pidana dan perdata karena pelaksanaan Mukota ini tidak sesuai aturan dan merugikan saya,” katanya.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Ungkap Fakta Menggembirakan Soal RSUD Cilograng, Siap Beroperasi April 2025

Andi berharap langkah hukumnya ini dapat menjadi pelajaran agar pelaksanaan Mukota di masa depan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *