SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandeglang

Dramatis, Duwok Hadapi Dakwaan Pembunuhan, Klaim Diserang 8 Orang Jadi Sorotan Sidang Perdana di PN Pandeglang

Terdakwa Tarmudin alias Duwok saat menjalani sidang perdana di PN Pandeglang dengan pendampingan 15 advokat dari berbagai organisasi.
Terdakwa Tarmudin alias Duwok saat menjalani sidang perdana di PN Pandeglang dengan pendampingan 15 advokat dari berbagai organisasi.

KILAS BANTEN – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Tarmudin alias Duwok digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 31 Maret 2026. Perkara ini langsung menjadi perhatian publik karena adanya dugaan situasi tidak seimbang saat kejadian, di mana terdakwa disebut menghadapi lebih dari delapan orang.

 

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan bernomor PDM-03/PANDE/Eoh.2/02/2026 di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaannya, jaksa mengajukan sejumlah pasal alternatif, mulai dari Pasal 459 KUHP sebagai dakwaan utama hingga pasal subsidair dan lebih subsidair lainnya.

 

Sidang perdana ini berfokus pada pembacaan dakwaan. Tim kuasa hukum terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Mereka ingin proses hukum langsung masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Fantastis! 84 Persen Santri Darul Iman Tembus PTN, Pesantren di Pandeglang Buktikan Mampu Cetak Generasi Unggul

 

“Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Kami tidak mengajukan eksepsi agar sidang langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Erwanto, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum terdakwa di persidangan.

 

Sebanyak 15 advokat dari berbagai organisasi hukum turut mendampingi Duwok. Mereka tergabung dalam tim pembela dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam mengawal jalannya proses hukum serta memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi.

 

BPJS Kembali Jadi Sorotan, RSUD Labuan Akui Hasil Lab Berbeda, DPRD Banten Siap Panggil Manajemen Rumah Sakit

Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada 27 Oktober 2025 di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut diduga dipicu konflik perebutan jalur distribusi hasil kelapa sawit.

 

Ketegangan antar kelompok memicu cekcok yang berujung bentrokan fisik. Dalam peristiwa itu, seorang pria bernama Aang Humaedi (34) meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Dua orang lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini sempat menggegerkan warga dan menjadi perbincangan luas di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.

 

Tim kuasa hukum menilai fakta di lapangan perlu diuji secara menyeluruh di persidangan. Mereka menyebut kondisi yang dialami kliennya tidak sederhana dan terjadi dalam situasi terdesak.

Pasien BPJS Diduga Ditolak Rawat Inap, Rumah Orang Tua Digerebek Nakes RSUD Labuan, DPRD Banten Turun Tangan

 

“Saksi-saksi yang ada merupakan pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Duwok. Hal ini akan kami buktikan dalam persidangan,” kata Erwanto.

 

Pernyataan tersebut mempertegas arah pembelaan yang akan dibangun oleh tim kuasa hukum. Mereka akan menitikberatkan pada pembuktian unsur pembelaan diri dalam kasus ini.

 

Kuasa hukum lainnya, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip keadilan dan objektivitas dalam proses peradilan.

 

“Kami hadir untuk memastikan proses berjalan adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada satu pun hak terdakwa yang terabaikan,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis, 2 April 2026.

 

Sementara itu, Aripin Samadhani, S.H., L.LM., yang juga tergabung dalam tim pembela, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengangkat fakta-fakta yang mengarah pada pembelaan diri atau noodweer, serta kondisi daya paksa atau overmacht dalam sidang lanjutan.

 

“Kami akan menunjukkan bahwa terdakwa berada dalam posisi tidak seimbang. Ia menghadapi lebih dari satu orang dalam kondisi terdesak,” ujar Aripin.

 

Menurutnya, aspek tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai situasi yang dialami terdakwa saat kejadian berlangsung.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tahapan ini dinilai krusial karena akan membuka fakta-fakta baru yang menjadi dasar pertimbangan hukum dalam perkara ini.

 

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa mendatang,” kata Erwanto.

 

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik. Klaim pembelaan diri dalam situasi pengeroyokan menjadi salah satu poin yang menarik perhatian masyarakat. Banyak pihak menunggu bagaimana fakta-fakta di persidangan akan terungkap dan diuji secara objektif oleh majelis hakim.

 

Dengan dukungan tim hukum yang besar serta perhatian publik yang tinggi, proses persidangan Duwok diprediksi akan menjadi salah satu perkara penting di wilayah Pandeglang dalam waktu dekat.***

× Advertisement
× Advertisement