KILAS BANTEN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa. Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, kampus membuka pengajuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Selain itu, mahasiswa yang telah memasuki semester ke-13 atau lebih akan memperoleh potongan UKT sebesar 50 persen secara otomatis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 265-1 Tahun 2026 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Penyesuaian UKT yang ditetapkan pada 9 Juli 2026. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian biaya kuliah bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Dalam petunjuk teknis tersebut, UIN SMH Banten menyediakan dua mekanisme pengajuan penyesuaian UKT. Jalur pertama adalah penyesuaian reguler. Skema ini dapat diajukan oleh orang tua atau wali mahasiswa untuk menyesuaikan besaran UKT yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengajuan reguler hanya dapat dilakukan satu kali selama masa studi. Kesempatan tersebut diberikan pada awal semester III sehingga mahasiswa perlu memanfaatkan waktu tersebut dengan baik apabila memenuhi syarat.
Sementara itu, jalur kedua merupakan penyesuaian non-reguler. Jalur ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau ayah kandungnya meninggal dunia ketika mahasiswa masih berstatus aktif menjalani pendidikan di UIN SMH Banten.
Meski membuka kesempatan penyesuaian biaya kuliah, kampus juga menetapkan sejumlah batasan. Program ini tidak berlaku bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), penerima beasiswa lain, mahasiswa yang berada pada Kelompok UKT I, maupun mahasiswa yang sedang terlibat dalam proses hukum.
Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, melalui surat edarannya meminta seluruh mahasiswa memperhatikan jadwal pengajuan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses administrasi dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman bandingukt.uinbanten.ac.id pada 13 hingga 15 Juli 2026. Setelah mengisi pengajuan secara online, mahasiswa wajib menyerahkan dokumen pendukung ke fakultas masing-masing pada 16 hingga 17 Juli 2026. Berkas tersebut ditujukan kepada Dekan melalui Wakil Dekan II untuk diverifikasi.
Tahapan berikutnya berlangsung pada 20 hingga 21 Juli 2026. Tim verifikasi tingkat rektorat akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap seluruh dokumen yang telah dikirim fakultas. Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar dalam rapat penetapan penerima penyesuaian UKT.
Rapat terbatas rektorat dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Pada tahap ini, kampus menetapkan mahasiswa yang memenuhi persyaratan sekaligus menerbitkan Keputusan Rektor mengenai penerima penyesuaian UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, Bagian Keuangan UIN SMH Banten akan memperbarui nominal tagihan UKT melalui sistem pembayaran akademik bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos verifikasi.
Untuk pengajuan reguler, mahasiswa harus melengkapi sejumlah dokumen terbaru. Dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan atau daftar gaji yang telah disahkan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Sejahtera, bukti pembayaran listrik, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan, serta foto kondisi rumah dari berbagai sisi.
Mahasiswa juga wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan tidak sedang menerima KIP maupun beasiswa lainnya. Jika diperlukan, pemohon dapat melampirkan surat kematian orang tua atau surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dokumen pendukung.
Di luar mekanisme tersebut, UIN SMH Banten memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa tingkat akhir. Mahasiswa yang telah melewati semester XII tidak perlu mengajukan permohonan penyesuaian UKT.
Melalui kebijakan ini, mahasiswa semester ke-13 dan seterusnya secara otomatis hanya dikenakan pembayaran sebesar 50 persen dari nominal UKT sesuai kelompoknya. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban biaya pendidikan sekaligus mendorong mahasiswa menyelesaikan studi dan meraih kelulusan tepat waktu.***

