SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banten

Harta Kekayaan Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti Tembus Rp17,8 Miliar, Temuan BPK Ikut Jadi Sorotan Publik

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Total harta kekayaannya mencapai sekitar Rp17,8 miliar berdasarkan data LHKPN KPK, sementara Dinkes Banten juga tengah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi hasil audit BPK.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Total harta kekayaannya mencapai sekitar Rp17,8 miliar berdasarkan data LHKPN KPK, sementara Dinkes Banten juga tengah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi hasil audit BPK.

KILAS BANTEN – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjadi perhatian publik setelah nilai harta kekayaannya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai sekitar Rp17,8 miliar.

Sorotan terhadap pejabat tersebut semakin menguat karena instansi yang dipimpinnya juga tercatat menerima sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.

Data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan Ati melaporkan kekayaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai aset tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, hingga aset lain yang dilaporkan dalam dokumen resmi.

Di tengah keterbukaan laporan kekayaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten.

UIN Banten Resmi Tambah 4 Guru Besar Baru, Siap Cetak Riset Unggulan dan Dongkrak Mutu Pendidikan Nasional

Salah satu catatan auditor berkaitan dengan proyek pengadaan videotron di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi penunjang.

Temuan tersebut bukan berasal dari perangkat videotron, melainkan dari pekerjaan seperti pembangunan pondasi, struktur penyangga, dan semenisasi.

Menanggapi hasil audit tersebut, Ati Pramudji Hastuti menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti oleh jajarannya sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Ati, Jumat, 10 Juli 2026.

BPK Bongkar Temuan Proyek Videotron Rp2,77 Miliar di Dinkes Banten, Kelebihan Bayar Rp79 Juta, Kepala Dinas Buka Suara

Ia juga menegaskan bahwa substansi temuan auditor tidak berkaitan dengan perangkat videotron yang diadakan.

“Temuannya bukan pada videotronnya, tetapi pada pekerjaan konstruksi penunjang. Seluruh proses penyelesaiannya sudah kami lakukan sesuai rekomendasi BPK,” ujarnya.

Selain proyek videotron, BPK juga memberikan perhatian terhadap pengadaan makanan dan minuman di RSUD Cilograng serta RSUD Labuan. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.

Pemerintah Provinsi Banten menyatakan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Besarnya nilai kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Banten turut memunculkan perhatian masyarakat. Namun, pelaporan harta melalui LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Anggaran Videotron Rp2,7 Miliar Dinkes Banten Disorot BPK, Proyek Tak Sesuai Kontrak Jadi Temuan Serius

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki akses untuk mengetahui laporan kekayaan pejabat negara sekaligus melakukan pengawasan secara terbuka.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan BPK juga merupakan bagian dari fungsi audit dalam mengawasi pengelolaan keuangan pemerintah.

Temuan yang dicatat auditor tidak secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum. Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi kelemahan administrasi, memperbaiki tata kelola, serta memastikan kelebihan pembayaran atau potensi kerugian daerah dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut Ati Pramudji Hastuti melakukan pelanggaran hukum terkait hasil pemeriksaan tersebut. Proses audit BPK sendiri merupakan mekanisme pengawasan yang bertujuan meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara maupun pemerintah daerah.

Perhatian publik kini tertuju pada konsistensi tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. Pemerintah Provinsi Banten diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.***

× Advertisement
× Advertisement