SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serang

Retribusi PBG Kabupaten Serang Tembus 74 Persen, Ancaman LBS Bayangi Investasi dan Target Pendapatan Daerah

Rapat DPUPR Kabupaten Serang memberikan pelayanan administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski realisasi retribusi telah mencapai 74 persen, proses perizinan masih terkendala kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS).
Rapat DPUPR Kabupaten Serang memberikan pelayanan administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski realisasi retribusi telah mencapai 74 persen, proses perizinan masih terkendala kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS).

KILAS BANTEN – Penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Serang menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi pendapatan telah mencapai sekitar 74 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp21,6 miliar. Meski demikian, optimisme tersebut dibayangi persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang menghambat proses perizinan sejumlah investasi.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang tetap yakin target penerimaan retribusi PBG tahun ini dapat tercapai.

Namun, instansi tersebut berharap pemerintah pusat segera menghadirkan solusi atas persoalan LBS yang kini menjadi kendala utama bagi pelaku usaha.

Kepala Seksi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan, mengatakan capaian retribusi PBG telah melampaui target semester pertama.

Sebelumnya, DPUPR bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Komisi III DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat evaluasi terkait realisasi pendapatan tersebut.

Hidup Sebatang Kara, Korban Tertabrak Kereta di Kota Serang Dibantu Budi Rustandi: Semua Nanti Kami Urus

“Alhamdulillah capaian retribusi kita sudah melampaui dari 50 persen yang ditetapkan, atau tercapai 74 persen hingga Juni atau Juli. Atau secara angka dari target Rp21,6 miliar sudah tercapai Rp15,6 miliar, kurang sekitar Rp5-6 miliar lagi,” kata Dadan, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, sisa target yang belum tercapai masih sangat memungkinkan untuk dikejar hingga akhir tahun.

Namun, kondisi tersebut sangat bergantung pada penyelesaian persoalan LBS yang kini berdampak langsung terhadap proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dadan menjelaskan, LBS merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Karena bersifat nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun mengabaikan aturan tersebut.

Ia mengungkapkan, kawasan industri di Kabupaten Serang menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak. Berdasarkan data terbaru, sekitar 1.300 hektare lahan di Kawasan Industri Modern masuk dalam kategori Lahan Baku Sawah. Luasan itu belum termasuk kawasan lain yang juga terdampak kebijakan serupa.

Kabupaten Serang Sabet Juara 3 di MTQ Banten 2026, Bupati Ratu Zakiyah Optimistis Tahun Depan Rebut Juara Umum

Akibatnya, sejumlah perusahaan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi PBG tidak dapat melanjutkan proses penerbitan izin karena lokasi usahanya masuk dalam kawasan LBS.

“Batal karena kita harus tetap menunggu regulasi atau juklak juknisnya dari Kementerian ATR BPN,” ujarnya.

DPUPR mencatat, sedikitnya 20 permohonan PBG gagal diproses lebih lanjut akibat terbentur status LBS. Para pemohon berasal dari berbagai sektor, mulai dari kawasan industri hingga proyek perumahan yang tersebar di Kecamatan Jawilan, Kibin, dan wilayah lain di Kabupaten Serang.

Mayoritas investor yang terdampak merupakan investor dalam negeri. Mereka berasal dari berbagai skala usaha, baik mikro maupun usaha besar. Dadan memperkirakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, terlebih setelah penetapan target LBS di Provinsi Banten mencapai 87 persen.

Sebagai langkah lanjutan, pelaku usaha yang terdampak diarahkan untuk berkoordinasi dengan bidang tata ruang. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyampaikan berbagai usulan dan permohonan kepada Kementerian ATR/BPN agar mendapatkan solusi terhadap persoalan tersebut.

Gerindra Desak Usut Tuntas Dugaan Limbah Kapal Tongkang di Bojonegara, Nasib Ribuan Nelayan Terancam

“Mudah-mudahan ada solusi dari Kementerian ATR BPN untuk sedikit melonggarkan bagi para investor ataupun pelaku usaha agar bisa membuka usaha lebih lanjut di Kabupaten Serang,” katanya.

DPUPR juga mengaku terus berupaya mencari jalan keluar agar investasi tidak berhenti. Salah satu langkah yang sedang disiapkan adalah merumuskan formula penyelesaian melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat.

Menurut Dadan, pemerintah daerah berharap kajian yang saat ini dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian.

Meski menghadapi tantangan tersebut, DPUPR tetap optimistis target penerimaan retribusi PBG tahun 2026 akan tercapai. Namun, untuk target pendapatan pada perubahan anggaran, pihaknya berharap tidak ada penambahan yang terlalu besar hingga terdapat kepastian mengenai penyelesaian persoalan Lahan Baku Sawah.***

× Advertisement
× Advertisement