KILAS BANTEN – Dugaan aktivitas kapal tongkang yang melakukan pemindahan muatan antarkapal atau ship to ship (STS) sekaligus membuang material ke perairan Teluk Banten kembali menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang diduga terjadi di sekitar perairan Pulau Ampel dan Bojonegara, Kabupaten Serang, memunculkan desakan agar aparat segera melakukan penyelidikan.
Sorotan terhadap kasus ini mengarah kepada pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten serta Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten. Kedua instansi tersebut dinilai perlu memastikan apakah aktivitas yang terekam dalam video yang beredar benar terjadi dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Video yang beredar di masyarakat memperlihatkan sebuah kapal tongkang yang diduga sedang melakukan proses pemindahan muatan di tengah laut. Dalam rekaman yang sama juga tampak dugaan pembuangan material yang disebut berupa pasir maupun limbah ke kawasan perairan Teluk Banten.
Beredarnya video tersebut memicu kekhawatiran masyarakat pesisir. Teluk Banten selama ini menjadi kawasan penangkapan ikan yang menopang kehidupan ribuan nelayan. Jika dugaan itu terbukti benar, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut sekaligus menurunkan hasil tangkapan ikan.
Seorang nelayan asal Pulau Ampel yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas serupa bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, masyarakat pesisir sudah lama mengeluhkan dugaan kegiatan kapal tongkang yang dianggap berdampak terhadap lingkungan laut.
“Aktivitas seperti itu tentu sangat merugikan bagi kami nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian. Dampaknya mengurangi hasil tangkapan ikan, mengubah kualitas air, dan merusak biota laut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Keluhan tersebut menggambarkan keresahan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perikanan. Mereka menilai setiap aktivitas yang berpotensi mencemari laut akan berdampak langsung terhadap pendapatan keluarga nelayan.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas ship to ship juga menjadi perhatian dari sisi regulasi. Pemindahan muatan antarkapal di wilayah perairan harus memenuhi persyaratan teknis, aspek keselamatan pelayaran, serta mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan aktivitas serupa disebut masih kerap terjadi di kawasan Teluk Banten. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap lalu lintas kapal di wilayah tersebut.
Hingga Kamis (9/7/2026), belum ada penjelasan resmi terkait video yang beredar maupun informasi mengenai langkah penindakan dari pihak berwenang. Situasi ini membuat desakan agar dilakukan pengecekan lapangan semakin menguat.
Sejumlah pihak meminta KSOP Banten, Polairud Polda Banten, dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi aktivitas ship to ship yang tidak sesuai aturan serta dugaan pembuangan material ke laut.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diminta menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan laut.
Masyarakat pesisir berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelayaran di Teluk Banten. Bagi nelayan, laut bukan sekadar jalur transportasi, melainkan sumber kehidupan yang menopang perekonomian keluarga. Karena itu, setiap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut diharapkan segera diusut secara transparan agar lingkungan Teluk Banten tetap terjaga dan mata pencaharian masyarakat pesisir terlindungi.***

