KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersiap melakukan perubahan besar di tubuh PT BPR Serang. Setelah proses seleksi komisaris selesai, pemerintah akan mengevaluasi jajaran direksi yang saat ini masih menjabat. Evaluasi tersebut membuka peluang terjadinya perombakan kepemimpinan di bank milik daerah tersebut.
Rencana itu langsung mendapat perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Serang. DPRD menilai pergantian direksi merupakan hak kepala daerah sebagai pemegang kewenangan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, perubahan itu harus benar-benar menghasilkan kepemimpinan yang profesional dan mampu memperbaiki kondisi perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, menegaskan bahwa pergantian direksi tidak boleh sekadar mengganti nama.
Menurutnya, direksi baru harus memiliki kemampuan mengelola perbankan, memahami tata kelola keuangan, serta mampu membawa PT BPR Serang menjadi lebih sehat.
“Terutama itu kewenangan kepala daerah,” kata Supiyanto, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia mengingatkan tantangan yang dihadapi PT BPR Serang saat ini cukup berat. Persoalan terbesar bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut tingkat kesehatan bank secara menyeluruh.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Berdasarkan data yang disampaikan, angka NPL PT BPR Serang kini telah melampaui 20 persen.
Supiyanto meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut karena berpotensi mengganggu kinerja perusahaan jika tidak segera ditangani.
“Pemda jangan sampai menutup mata terhadap kredit macet atau NPL yang sudah di atas 20 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.
Selain menekan angka kredit bermasalah, PT BPR Serang juga dituntut mampu memperoleh penilaian yang baik dari regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian positif dinilai menjadi indikator penting bagi keberlangsungan bank daerah.
Komisi III DPRD, lanjut Supiyanto, terus melakukan evaluasi bersama manajemen PT BPR Serang. Sejumlah program yang sebelumnya telah disepakati masih belum berjalan sesuai rencana.
Salah satunya adalah penempatan anggaran desa serta penghasilan tetap (siltap) perangkat desa melalui PT BPR Serang. Program tersebut sebenarnya telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada akhir 2025. Namun hingga pertengahan 2026, realisasinya belum terlaksana.
Kondisi serupa juga terjadi pada rencana penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui PT BPR Serang. Program tersebut dinilai belum berjalan maksimal.
Supiyanto optimistis seluruh program masih dapat diwujudkan apabila komunikasi antara manajemen PT BPR Serang dengan pemerintah daerah semakin baik.
Ia mendorong koordinasi melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris Daerah, Asisten Daerah II, hingga Bagian Perekonomian agar berbagai program segera terealisasi.
Menurutnya, DPRD tidak mempermasalahkan siapa yang akan menduduki kursi direksi. Yang terpenting adalah figur tersebut memiliki integritas, kompetensi, serta mampu membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Direksi baru juga tidak hanya dituntut menghasilkan dividen bagi pemerintah daerah. Mereka harus mampu meningkatkan kesehatan perusahaan sehingga memperoleh kepercayaan regulator dan masyarakat.
Supiyanto juga mengingatkan agar pergantian direksi tidak justru memperburuk kondisi PT BPR Serang. Perubahan kepemimpinan harus menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar pergantian jabatan.
Ia turut menyoroti kondisi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) secara nasional. Berdasarkan catatan OJK, sekitar 20 BPR ditutup sepanjang 2024. Sementara pada Februari 2026, kembali terdapat lima hingga enam BPR yang mengalami kondisi serupa.
Fakta tersebut menjadi peringatan agar PT BPR Serang segera memperkuat tata kelola perusahaan dan memperbaiki kualitas kredit sehingga tidak mengalami nasib yang sama.
Terkait pengelolaan dana siltap kepala desa melalui PT BPR Serang, Supiyanto menyebut pihak bank telah menyatakan kesiapannya. Penempatan dana tersebut diyakini dapat memperkuat likuiditas sekaligus membantu menekan rasio kredit bermasalah.
Meski demikian, ia mengakui kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Serang saat ini belum memungkinkan untuk memberikan tambahan penyertaan modal kepada PT BPR Serang. Namun peluang tersebut masih terbuka apabila kondisi keuangan daerah membaik.
Supiyanto berharap seluruh nota kesepahaman yang telah disusun bersama pemerintah desa, DPMD, dan PT BPR Serang tidak berhenti sebagai dokumen semata. Ia meminta seluruh pihak segera merealisasikan kerja sama tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
DPRD Kabupaten Serang menegaskan akan terus mengawal proses pembenahan PT BPR Serang. Harapannya, bank milik daerah itu mampu bangkit menjadi BUMD yang sehat, profesional, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang.***

