SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banten

Laporan Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Terhadap Budi Rustandi Dihentikan, Polda Banten Beberkan Status Lahan SDN Kuranji

Ditreskrimum Polda Banten
Ditreskrimum Polda Banten

KILAS BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menghentikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terhadap Wali Kota Serang Budi Rustandi terkait sengketa lahan SDN Kuranji Kota Serang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memastikan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dokumen, meminta keterangan ahli pidana, hingga gelar perkara khusus.

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pada gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik, Bidkum, Propam, dan Irwasda, disimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Dian, Kamis 9 Juli 2026.

Dian menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari sengketa lahan SDN Kuranji antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan pihak ahli waris Ahmad Bin Samin.

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 3 Tersangka Pemerasan PT Gandasari Energi, Modus Tekan Perusahaan Pakai Aksi Massa

Pihak ahli waris mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut hingga akhirnya dilakukan beberapa kali proses mediasi pada tahun 2024.

Dalam mediasi pertama, pihak ahli waris meminta kompensasi sebesar Rp2 miliar serta sebagian tanah kosong.

Sementara dalam mediasi kedua, ahli waris meminta kompensasi Rp600 juta dan sebagian lahan kosong.

Namun, Pemkot Serang berpandangan bahwa penyelesaian persoalan aset daerah harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dian mengatakan, pihak ahli waris kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang pada 20 November 2024.

Banten Bakal Sambut PON 2032, Andra Soni Usulkan Pelebaran Jalan Menuju Banten International Stadium

Dalam proses mediasi pada 13 Maret 2025, sempat ada kesepakatan perdamaian berupa rencana pemberian kompensasi Rp500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas kurang lebih 1.456 meter persegi.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tidak menetapkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian.

“Majelis hakim tidak menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut karena dipandang mengandung risiko hukum yang tinggi mengingat objek sengketa merupakan aset pemerintah,” jelas Dian.

“Oleh karena itu perkara harus dilanjutkan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Dian mengungkapkan, pada 7 Mei 2025 pihak ahli waris mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan.

BPK Bongkar Temuan di Dinkes Banten, Proyek Videotron Rp2,77 Miliar Bermasalah, Kadinkes Ati Pramudji Hastuti Pilih Respons Singkat

Dengan kondisi tersebut, kesepakatan perdamaian yang pernah dibuat tidak dapat menjadi dasar penghapusan maupun penyerahan aset milik Pemkot Serang.

“Dengan dicabutnya gugatan, maka surat kesepakatan perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar penghapusan aset Pemerintah Kota Serang,” ungkapnya.

Menurut Dian, penghapusan aset daerah memiliki mekanisme aturan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

“Penghapusan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016,” bebernya.

Dian menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Serang dalam perkara SDN Kuranji bukan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah daerah.

“Penerbitan Sertifikat Hak Pakai dilakukan atas nama Pemerintah Kota Serang, bukan atas nama pribadi terlapor,” tegas Dian.

“Hal ini menunjukkan tindakan tersebut berada dalam kerangka pengamanan aset daerah, bukan penggunaan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dian menyebut, penyidik telah melakukan analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, hingga pendapat ahli pidana sebelum mengambil keputusan.

Hasilnya, tidak ditemukan unsur dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat sebagaimana laporan yang diterima.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis terhadap fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, kami penyidik Ditreskrimum Polda Banten sepakat bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Oleh karena itu laporan polisi tersebut dihentikan,” pungkas Dian.***

× Advertisement
× Advertisement