KILAS BANTEN – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penggeledahan titik ke-13 tersebut berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat 10 Juli 2026 dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lokasi penggeledahan tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara.
“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penggeledahan, sempat terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan ruko.
Menurut Budi, pemotongan tersebut bukan dilakukan untuk membuka brankas, melainkan membuka akses menuju lantai tiga bangunan.
“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” ujar Budi.
Dari hasil penggeledahan di ruko tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Barang yang diamankan antara lain dokumen dan perangkat komputer. Namun, polisi belum menjelaskan secara detail jumlah maupun jenis barang bukti yang disita.
“Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” kata Budi.
Ia memastikan kegiatan penggeledahan berlangsung tanpa hambatan. Saat penyidik tiba di lokasi, ruko yang menjadi sasaran penggeledahan berada dalam kondisi kosong.
“Saya rasa selama ini berjalan lancar,” ujarnya.
Budi menambahkan, seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan perwakilan lingkungan setempat setelah penyidik menunjukkan surat perintah penggeledahan serta penetapan dari pengadilan.
“Ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” jelasnya.

