Tagih Gaji Berbulan-bulan, Dosen Tetap UNSB Banten Justru Kena PHK, Kronologi Lengkap Polemik yang Viral di Media Sosial

Kilas Banten
6 Jul 2026 13:13
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Universitas Syeikh Nawawi Banten (UNSB) menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan seorang dosen tetap yang mengaku diberhentikan dari kampus hanya sehari setelah menerima pembayaran tunggakan gajinya. Kasus tersebut memicu perdebatan luas di media sosial dan kembali mengangkat isu kesejahteraan dosen di perguruan tinggi swasta.

 

Dosen bernama Muhammad Rohmadin membagikan pengalamannya melalui akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, ia menceritakan kronologi keterlambatan pembayaran gaji yang menurutnya berlangsung selama berbulan-bulan hingga akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Rohmadin mengatakan dirinya mulai bergabung sebagai dosen tetap di UNSB pada 2024. Ia mengaku menerima tawaran tersebut dengan semangat untuk mengabdikan diri di dunia pendidikan. Namun, harapan itu mulai berubah ketika pembayaran gaji tidak berjalan sesuai jadwal.

 

“Masuk bulan pertama, gue nanya masalah gaji. Ini kapan bayarnya? Pada akhirnya ada satu staf yang jawab nanti tanggal 10. Setelah tanggal 10 gaji itu masih belum turun,” kata Rohmadin, Senin (6/7/2026).

 

Menurutnya, gaji pertama baru diterima pada September. Setelah itu, pembayaran kembali mengalami keterlambatan. Ia menyebut sejumlah dosen tidak menerima gaji selama beberapa bulan.

 

“Oktober, November, Desember sampai Mei, beberapa dosen tidak dibayarkan, termasuk gue,” ujarnya.

 

Merasa haknya belum dipenuhi, Rohmadin mengaku berulang kali mencoba menjalin komunikasi dengan pimpinan kampus. Ia meminta rektor maupun wakil rektor membuka ruang dialog agar persoalan tunggakan gaji dapat dibahas secara terbuka.

 

Surat PHK Universitas Syeikh Nawawi Banten

Surat PHK Universitas Syeikh Nawawi Banten

 

“Gue udah ingetin jauh-jauh hari sama rektor sama warek. Yuk kita diskusi, yuk kita komunikasi, gimana sih masalah gaji ini kok nunggak,” tuturnya.

 

Ia mengaku sempat menerima janji bahwa seluruh tunggakan gaji akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, hingga Lebaran berlalu, pembayaran tersebut belum juga diterima. Kondisi itu membuatnya semakin aktif mempertanyakan kepastian pembayaran hak para dosen.

 

“Setelah Lebaran baru gue frontal. Gue bilang, kapan ini dibayarin gaji?” katanya.

 

Selain persoalan honor, Rohmadin menilai komunikasi yang minim menjadi faktor yang memperkeruh keadaan. Menurutnya, pimpinan kampus seharusnya dapat menjelaskan kondisi keuangan kepada para dosen melalui pertemuan langsung maupun secara daring.

 

“Apa susahnya nge-Zoom, diskusi, ngobrol langsung? Kita ini lagi ada masalah,” ucapnya.

 

Ia mengklaim usulan tersebut tidak pernah mendapat respons. Di saat yang sama, isu tunggakan gaji dosen juga mulai ramai diperbincangkan di platform X sehingga menarik perhatian publik.

 

Di tengah polemik tersebut, Rohmadin mengaku diminta mengirimkan absensi mengajar oleh salah seorang staf kampus. Tidak lama kemudian seluruh tunggakan gajinya akhirnya dibayarkan.

 

“Akhirnya semua gaji gue dibayarin. Gue senang, Alhamdulillah akhirnya dibayar juga,” ujarnya.

 

Namun, sehari setelah menerima pembayaran itu, Rohmadin mengaku justru memperoleh surat pemberhentian sebagai dosen tetap.

 

“Enggak tahunya selang satu hari keluar surat PHK. Gue belum sempat pamitan di grup dosen, langsung dikeluarin,” katanya.

 

Rohmadin mengaku semula tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Ia berharap masih ada komunikasi dengan pihak kampus. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, ia akhirnya memilih menyampaikan pengalamannya melalui media sosial.

 

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya dosen yang mengalami persoalan serupa. Menurutnya, masih banyak dosen yang memilih diam karena khawatir menghadapi konsekuensi apabila menyampaikan keluhan.

 

“Sebenarnya banyak dosen yang sudah muak dengan perihal ini, tapi takut untuk bersuara. Kali ini gue mau bersuara,” ungkapnya.

 

Rohmadin juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya.

 

“Kalau memang gue salah, yuk kita berargumen. Gue siap bawa data,” tegasnya.

 

Sementara itu, Rektor Universitas Syeikh Nawawi Banten, Hj Siti Haniatunnisa, memberikan tanggapan singkat melalui pesan tertulis. Ia mengatakan pihak kampus tetap berkomitmen menggelar silaturahmi dengan para dosen apabila dua syarat telah terpenuhi.

 

Gedung Universitas Syeikh Nawawi Banten

Gedung Universitas Syeikh Nawawi Banten

 

“Saya tetap dengan pendirian saya, kita akan mengadakan silaturahmi jika gedung bisa ditempati dan honor dosen sudah bisa diberikan,” tulisnya.

 

Berdasarkan surat pemberhentian yang diterima Rohmadin, hubungan kerja sebagai dosen tetap berakhir efektif pada 11 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan evaluasi kebutuhan tenaga pendidik serta penyesuaian rasio dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari kebijakan efisiensi sumber daya manusia.

 

Pihak universitas juga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun penilaian kinerja Rohmadin. Kampus bahkan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjadi tenaga pengajar.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan gaji pokok dosen tetap Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam di UNSB dengan beban kerja minimal 12 SKS sebesar Rp1,5 juta di luar tunjangan lain. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 15 April 2025.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut dugaan keterlambatan pembayaran gaji dosen, tetapi juga memunculkan diskusi mengenai kesejahteraan tenaga pendidik, transparansi pengelolaan perguruan tinggi swasta, pentingnya komunikasi antara pimpinan kampus dan civitas akademika, serta perlindungan hak-hak pekerja di sektor pendidikan.***