KILAS BANTEN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pengadaan videotron outdoor milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar menjadi perhatian publik.
Dalam hasil audit tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp79 juta pada proyek yang dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, memberikan penjelasan mengenai penyebab munculnya selisih nilai pembayaran. Ia juga memastikan bahwa rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ati menjelaskan, selisih nilai yang ditemukan auditor muncul karena adanya perbedaan metode perhitungan antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan metode pemeriksaan yang digunakan BPK.
Menurutnya, saat proyek berlangsung, penyedia telah menyiapkan berbagai material konstruksi sesuai kebutuhan desain. Material itu mencakup pembetonan, dudukan panel videotron, hingga material cadangan yang disiapkan sebagai bagian dari proses pembangunan.
Sementara itu, tim auditor BPK melakukan perhitungan berdasarkan volume material yang benar-benar terpasang pada akhir pekerjaan. Perbedaan dasar perhitungan tersebut kemudian menghasilkan temuan kelebihan pembayaran.
“Perbedaan persepsi terjadi karena dalam pelaksanaan pekerjaan volume material yang disiapkan mengikuti desain konstruksi beserta material cadangan, sedangkan perhitungan BPK mengacu pada material yang telah terpasang,” ujar Ati, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap proyek tersebut sebenarnya telah dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan. Namun, hasil audit memperlihatkan adanya selisih antara material yang disiapkan dengan material yang akhirnya digunakan dalam konstruksi.
Menurut Ati, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kesehatan Provinsi Banten agar proses pengadaan barang dan jasa ke depan semakin tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan administrasi maupun spesifikasi teknis.
Ati juga memastikan bahwa penyedia atau vendor pelaksana proyek telah memenuhi rekomendasi BPK. Dana sebesar Rp79 juta yang dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah setelah hasil audit diterbitkan.
“Pengembalian sebesar Rp79 juta telah dilakukan oleh penyedia ke kas daerah setelah audit BPK selesai. Pemerintah daerah memang mendorong seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK,” katanya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pengembalian dana sepenuhnya berada pada pihak penyedia jasa yang mengerjakan proyek pengadaan videotron tersebut. Kewajiban itu telah dipenuhi sehingga rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ati mengatakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Seluruh jajaran diminta meningkatkan pengawasan terhadap setiap tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai spesifikasi teknis, aturan pengadaan barang dan jasa, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, hasil audit BPK selama ini tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten, lanjut Ati, tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pembangunan dan penguatan berbagai fasilitas kesehatan di sejumlah daerah. Seluruh program tersebut dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Temuan BPK atas proyek videotron senilai Rp2,77 miliar itu pun menjadi bagian dari mekanisme pengawasan penggunaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Provinsi Banten berharap setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh sehingga tata kelola anggaran semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.***

