SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banten

Ali Faisal Resmi Sandang Doktor ke-50 UIN SMH Banten, Tawarkan Terobosan Besar Perkuat Status Hukum KHI

Ali Faisal menerima ucapan selamat usai dinyatakan lulus sebagai doktor ke-50 Program Pascasarjana UIN SMH Banten setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka.
Ali Faisal menerima ucapan selamat usai dinyatakan lulus sebagai doktor ke-50 Program Pascasarjana UIN SMH Banten setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka.

KILAS BANTEN – Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten kembali melahirkan lulusan doktor. Ali Faisal resmi menyandang gelar doktor usai sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi terbuka yang berlangsung di Auditorium UIN SMH Banten, Sabtu, 11 Juli 2026.

Keberhasilan tersebut menandai Ali Faisal sebagai doktor ke-50 yang dihasilkan Program Doktor Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN SMH Banten.

Penelitian yang diangkatnya menyoroti posisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam sistem hukum nasional sekaligus menawarkan solusi untuk memperkuat kepastian hukum melalui perubahan status hukumnya.

Sidang promosi doktor dipimpin langsung oleh Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom. Prof Itang bertindak sebagai sekretaris sidang. Tim promotor terdiri atas Prof Ahmad Sanusi sebagai promotor dan Dr. Masykur sebagai ko-promotor.

Sementara itu, tim penguji menghadirkan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam dan hukum tata negara. Penguji eksternal terdiri atas Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Dr. Ahmad Bagja. Adapun penguji internal meliputi Prof Wasehudin, Prof Umdatul Hasanah, dan Prof Wazin.

BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Videotron Dinkes Banten Rp79 Juta, Kadinkes Ati Buka Fakta Sebenarnya

Dalam disertasi berjudul “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Kerangka Politik Hukum Negara (Studi Implementasi di Pengadilan Agama dan Rekonstruksi dalam Perspektif Siyasah Qadha’iyyah)”, Ali Faisal mengkaji posisi KHI yang hingga kini masih berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Menurut hasil penelitiannya, dasar hukum tersebut membuat Kompilasi Hukum Islam belum menjadi bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan secara formal. Kondisi itu dinilai perlu diperkuat agar mampu memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menempatkan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung.

Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Dari riset tersebut, Ali Faisal menghasilkan tiga temuan utama yang dinilai relevan bagi pengembangan sistem hukum nasional.

Temuan pertama menunjukkan bahwa secara politik hukum, Kompilasi Hukum Islam telah memiliki legitimasi dalam praktik peradilan. Namun, status hukumnya masih bersifat transisional karena hanya berbentuk Instruksi Presiden sehingga belum memiliki kedudukan yang kuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Temuan kedua mengungkap bahwa implementasi KHI di lingkungan Peradilan Agama Provinsi Banten berjalan cukup efektif. Berdasarkan hasil penelitian, sekitar 75 persen pertimbangan hukum para hakim masih merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dalam menyelesaikan perkara. Meski demikian, karena belum memiliki sifat mengikat secara imperatif, kepastian hukumnya dinilai belum optimal.

UIN SMH Banten Gandeng Peradi Profesional, Mahasiswa Syariah Kini Punya Jalur Cepat Jadi Advokat

Adapun temuan ketiga menawarkan rekonstruksi politik hukum dengan meningkatkan status KHI menjadi Peraturan Pemerintah melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Ali Faisal, langkah tersebut dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, aparat penegak hukum, maupun lembaga peradilan dalam menerapkan ketentuan hukum keluarga Islam.

Sidang promosi doktor tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Banten, Dr. Achmad Dimyati Natakusumah. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi terhadap kualitas penelitian yang dinilai memiliki manfaat besar bagi pengembangan hukum nasional.

“Grand theory riset ini sangat bagus sekali terkait negara hukum. Jika dilihat dari hukum negara atau hukum agama yang digunakan, riset ini sangat berperan agar ada pemenuhan hak dan kewajiban secara adil,” ujar Dimyati.

Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat menjadi referensi bagi DPR RI maupun lembaga negara lainnya dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam pada masa mendatang.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten menyambut positif lahirnya doktor baru yang telah melalui proses akademik panjang dengan dedikasi tinggi.

BNN Banten Apresiasi Sinergi Pemkot Tangerang dalam Pencegahan Narkoba pada HANI 2026

“Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik lahirnya doktor baru di Banten. Ini adalah doktor beneran hasil kuliah, yang memakan biaya serta energi yang tidak sedikit. Hasil riset ini luar biasa tinggi dan menjadi kontribusi nyata untuk tingkat nasional maupun Provinsi Banten agar keadilan sosial dapat terwujud dengan baik,” katanya.

Ali Faisal yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Banten berharap hasil disertasinya tidak hanya menjadi dokumen akademik, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai referensi oleh Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, serta para hakim dalam memperkuat posisi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Ia menilai penguatan status hukum KHI menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Setelah dinyatakan lulus, Ali Faisal menyampaikan rasa syukur atas pencapaiannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga, promotor, tim penguji, sivitas akademika UIN SMH Banten, serta seluruh tamu undangan yang telah memberikan dukungan selama proses penyusunan disertasinya hingga sidang promosi berlangsung. Acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan sesi ramah tamah bersama para hadirin.***

× Advertisement
× Advertisement