Bebas Bersyarat Dendi Jadi Pemicu, Wakil Wali Kota Serang Gandeng Santri Lawyer Dirikan LBH Warga

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bersama kuasa hukum Dendi Suryana, Setiawan Jodi Fakhar atau Santri Lawyer, saat membahas rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum bagi warga Kota Serang.

i

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bersama kuasa hukum Dendi Suryana, Setiawan Jodi Fakhar atau Santri Lawyer, saat membahas rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum bagi warga Kota Serang.

Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bersama kuasa hukum Dendi Suryana, Setiawan Jodi Fakhar atau Santri Lawyer, saat membahas rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum bagi warga Kota Serang.
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia bersama kuasa hukum Dendi Suryana, Setiawan Jodi Fakhar atau Santri Lawyer, saat membahas rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum bagi warga Kota Serang.

“Cuti bersyarat ini bukan bebas sepenuhnya. Klien kami masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, ini memberi kesempatan bagi Dendi untuk kembali lebih cepat ke tengah masyarakat,” ujar Jodi, Rabu, 7 Januari 2026.

Cuti bersyarat Dendi mendapat jaminan langsung dari Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia. Agis menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi warganya, terutama mereka yang tersandung persoalan hukum tanpa unsur kesengajaan.

“Insyaallah, Pemerintah Kota Serang akan selalu hadir melindungi warga yang menghadapi persoalan hukum,” kata Agis.

Selain memastikan aspek hukum, Agis juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu pemulihan sosial dan ekonomi Dendi. Pemkot Serang berencana memfasilitasi Dendi agar kembali memiliki pekerjaan dan dapat melanjutkan kehidupan secara layak setelah keluar dari masa tahanan.

Lebih jauh, kasus Dendi menjadi pemantik lahirnya gagasan besar di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Agis mengungkapkan rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan dibentuk langsung oleh Pemkot Serang. Lembaga ini disiapkan sebagai sarana pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kecil yang minim pemahaman hukum dan kerap berada pada posisi rentan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Kasus Dendi Suryana menjadi momentum Pemkot Serang memperkuat perlindungan hukum. Wakil Wali Kota Serang menggandeng Santri Lawyer membangun LBH kolaboratif untuk warga.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru