
“Cuti bersyarat ini bukan bebas sepenuhnya. Klien kami masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, ini memberi kesempatan bagi Dendi untuk kembali lebih cepat ke tengah masyarakat,” ujar Jodi, Rabu, 7 Januari 2026.
Cuti bersyarat Dendi mendapat jaminan langsung dari Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia. Agis menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi warganya, terutama mereka yang tersandung persoalan hukum tanpa unsur kesengajaan.
“Insyaallah, Pemerintah Kota Serang akan selalu hadir melindungi warga yang menghadapi persoalan hukum,” kata Agis.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memastikan aspek hukum, Agis juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membantu pemulihan sosial dan ekonomi Dendi. Pemkot Serang berencana memfasilitasi Dendi agar kembali memiliki pekerjaan dan dapat melanjutkan kehidupan secara layak setelah keluar dari masa tahanan.
Lebih jauh, kasus Dendi menjadi pemantik lahirnya gagasan besar di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Agis mengungkapkan rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan dibentuk langsung oleh Pemkot Serang. Lembaga ini disiapkan sebagai sarana pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kecil yang minim pemahaman hukum dan kerap berada pada posisi rentan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2

















