KILAS BANTEN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Serang di tengah bencana banjir menuai beragam tanggapan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi forum tersebut saat masyarakat masih terdampak banjir di berbagai wilayah. Namun, kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik justru menilai RDP sebagai langkah penting dan konstitusional.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menegaskan bahwa RDP merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang bagi wakil rakyat untuk memastikan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan eksekutif dalam menangani bencana banjir.
“RDP ini sangat penting. Apa yang salah? DPRD sebagai representasi rakyat harus mengetahui apa saja yang sudah dilakukan eksekutif dalam penanganan banjir ini,” ujar Ahmad Sururi, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia menilai, kritik yang menyebut RDP tidak relevan di tengah bencana kurang tepat. Justru dalam kondisi darurat, DPRD dituntut bersikap aktif dan responsif agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Menurut Sururi, RDP tidak terikat waktu dan dapat dilakukan kapan saja, terutama ketika daerah menghadapi persoalan besar seperti banjir.
Melalui forum tersebut, DPRD dapat memetakan persoalan secara menyeluruh, mulai dari penyebab banjir hingga efektivitas langkah penanganan yang telah dilakukan.
“Fungsi legislatif memang harus seperti itu. Ini bentuk responsivitas. Tidak ada masalah selama RDP mengarah pada substansi dan solusi. Jangan sampai RDP justru dianggap tidak penting,” katanya.
Sururi menambahkan, RDP juga berperan sebagai sarana evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif. Dari forum itu, DPRD dapat menggali data, mendengar penjelasan langsung dari organisasi perangkat daerah, serta mendorong perbaikan kebijakan jika ditemukan kelemahan di lapangan.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ari Supriadi. Ia menegaskan bahwa RDP merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk saat daerah berada dalam kondisi bencana.
“RDP itu sifatnya wajib. Tujuannya untuk mendengar langsung apa yang telah dirumuskan dan dilakukan eksekutif dalam menentukan kebijakan penanganan banjir,” kata Ari.
Menurut Ari, pelaksanaan RDP di tengah bencana justru menunjukkan peran aktif DPRD dalam memastikan pemerintah daerah bekerja secara optimal. Ia menilai, forum tersebut penting untuk memastikan penanganan banjir tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga terencana dan berkelanjutan.
Ari menyayangkan adanya anggapan bahwa RDP tidak relevan di tengah situasi darurat. Ia menilai pandangan tersebut keliru dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
“Karena RDP ini wajib, kalau kemudian dianggap tidak penting, menurut saya itu keliru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tanpa RDP, DPRD akan kehilangan ruang formal untuk mengevaluasi kinerja eksekutif secara terbuka. Padahal, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam penanganan bencana, terutama ketika menyangkut penggunaan anggaran dan efektivitas program.
RDP DPRD Kabupaten Serang sebelumnya digelar untuk membahas penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah. Forum tersebut menghadirkan jajaran eksekutif guna menjelaskan langkah darurat, kendala teknis, serta rencana jangka pendek dan jangka panjang dalam mengatasi banjir.
Melalui RDP, DPRD diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran. Rekomendasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah agar penanganan banjir ke depan lebih terkoordinasi dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan masyarakat.

