SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serang

Relawan Bencana Terpinggirkan? Anggota TAGANA Kabupaten Serang Klaim Tak Terima Tali Asih Negara Sepanjang 2025

Relawan TAGANA Kabupaten Serang bersiaga saat menjalankan tugas kebencanaan di wilayah rawan bencana.
Relawan TAGANA Kabupaten Serang bersiaga saat menjalankan tugas kebencanaan di wilayah rawan bencana.

KILAS BANTEN – Dugaan persoalan penyaluran tali asih bagi relawan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Serang kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah peran strategis relawan dalam penanganan bencana, seorang anggota TAGANA mengklaim tidak menerima insentif negara sepanjang tahun 2025.

 

Anggota TAGANA Kabupaten Serang bernama Amin Nazili menyatakan bahwa dirinya tidak menerima tali asih sejak Januari hingga Desember 2025. Padahal, menurut pengakuannya, sejumlah relawan TAGANA lain tetap memperoleh insentif secara rutin setiap bulan.

 

Amin menjelaskan bahwa tali asih yang dimaksud bernilai Rp250.000 per bulan. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada relawan yang aktif terlibat dalam kegiatan kebencanaan, mulai dari kesiapsiagaan hingga penanganan darurat.

Kabupaten Serang Sabet Juara 3 di MTQ Banten 2026, Bupati Ratu Zakiyah Optimistis Tahun Depan Rebut Juara Umum

 

Ia mengaku heran dengan kondisi yang dialaminya. Amin menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai anggota resmi TAGANA Kabupaten Serang. Ia juga tercatat memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA 20163600556 yang dinyatakan masih aktif.

 

Selain itu, Amin menyebut tetap menjalankan tugas sebagai relawan sepanjang 2025. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemberhentian, pencoretan nama, atau perubahan status keanggotaan yang dapat memengaruhi haknya sebagai penerima tali asih.

 

Gerindra Desak Usut Tuntas Dugaan Limbah Kapal Tongkang di Bojonegara, Nasib Ribuan Nelayan Terancam

“Tahun 2025 dari Januari sampai Desember saya sama sekali tidak menerima tali asih. Sementara anggota lain menerima. Ini yang membuat saya heran,” ujar Amin, Selasa, 10 Februari 2026.

 

Ia menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan tali asih berjalan lancar tanpa kendala. Setiap periode pencairan, dana selalu ia terima sebagaimana relawan TAGANA lainnya. Karena itu, ia mempertanyakan alasan namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima pada 2025.

 

Menurut Amin, tidak pernah ada informasi resmi dari instansi terkait yang menyebutkan bahwa dirinya tidak diusulkan atau dikeluarkan dari daftar relawan aktif. Kondisi tersebut membuatnya merasa dirugikan, sekaligus mempertanyakan transparansi pendataan relawan di tingkat daerah.

Tongkang Diduga Buang Pasir dan Limbah ke Bojonegara di Teluk Banten, KSOP dan Polairud Didesak Bertindak

 

“Saya tidak pernah diberi tahu kalau nama saya tidak diusulkan atau dikeluarkan. Padahal sebelum 2025, saya selalu menerima tali asih. Saya hanya ingin kejelasan,” katanya.

 

Berdasarkan penelusuran, tali asih TAGANA merupakan program Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi relawan aktif. Dana tersebut biasanya dicairkan secara berkala, umumnya setiap enam bulan sekali, dengan mekanisme pengusulan berjenjang dari daerah hingga pusat.

 

Proses penyaluran dimulai dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang mengusulkan nama-nama relawan penerima. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Sosial RI untuk pencairan anggaran dari APBN.

 

Dalam pelaksanaannya, ketepatan data dan akurasi usulan menjadi faktor krusial. Kesalahan administrasi, keterlambatan pembaruan data, atau tidak diusulkannya nama relawan dapat berdampak langsung pada tidak tersalurkannya hak relawan, meski yang bersangkutan masih aktif bertugas.

 

Kasus yang dialami Amin memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan validitas pendataan relawan TAGANA di Kabupaten Serang. Hal ini dinilai penting mengingat TAGANA memiliki peran vital dalam penanganan bencana, terutama di wilayah rawan bencana alam seperti Kabupaten Serang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak diterimanya tali asih oleh Amin Nazili. Proses konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penyaluran serta data penerima tali asih TAGANA tahun 2025.

× Advertisement
× Advertisement