“Fungsi legislatif memang harus seperti itu. Ini bentuk responsivitas. Tidak ada masalah selama RDP mengarah pada substansi dan solusi. Jangan sampai RDP justru dianggap tidak penting,” katanya.
Sururi menambahkan, RDP juga berperan sebagai sarana evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif. Dari forum itu, DPRD dapat menggali data, mendengar penjelasan langsung dari organisasi perangkat daerah, serta mendorong perbaikan kebijakan jika ditemukan kelemahan di lapangan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ari Supriadi. Ia menegaskan bahwa RDP merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk saat daerah berada dalam kondisi bencana.
“RDP itu sifatnya wajib. Tujuannya untuk mendengar langsung apa yang telah dirumuskan dan dilakukan eksekutif dalam menentukan kebijakan penanganan banjir,” kata Ari.
Menurut Ari, pelaksanaan RDP di tengah bencana justru menunjukkan peran aktif DPRD dalam memastikan pemerintah daerah bekerja secara optimal. Ia menilai, forum tersebut penting untuk memastikan penanganan banjir tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga terencana dan berkelanjutan.
Ari menyayangkan adanya anggapan bahwa RDP tidak relevan di tengah situasi darurat. Ia menilai pandangan tersebut keliru dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif.
“Karena RDP ini wajib, kalau kemudian dianggap tidak penting, menurut saya itu keliru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tanpa RDP, DPRD akan kehilangan ruang formal untuk mengevaluasi kinerja eksekutif secara terbuka. Padahal, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam penanganan bencana, terutama ketika menyangkut penggunaan anggaran dan efektivitas program.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















