Petugas Trantib Kecamatan Batuceper saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota TangerangKILAS BANTEN – Pemerintah Kecamatan Batuceper bergerak cepat menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Daan Mogot, tepatnya di samping Puskesmas Batuceper, Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum di salah satu jalur dengan mobilitas tinggi tersebut.
Penertiban dipimpin langsung jajaran Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper. Petugas membongkar sejumlah bangunan yang berdiri di area terlarang dan dinilai mengganggu akses masyarakat serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menegaskan bahwa penataan wilayah menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban wilayah sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Ghufron, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya merusak estetika kawasan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan lain. Mulai dari menghambat akses jalan hingga mengganggu fungsi fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan akan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi pendirian bangunan tanpa izin. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan area publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di area yang melanggar aturan,” katanya.