DPRD Kabupaten Serang Ngebut Benahi Aturan Lingkungan, Perda Baru Disiapkan untuk Rem Pencemaran Industri

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup di gedung DPRD Kabupaten Serang.

i

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup di gedung DPRD Kabupaten Serang.

KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang menancapkan komitmen kuat dalam pembenahan tata kelola lingkungan hidup. Lembaga legislatif daerah ini memprioritaskan revisi Peraturan Daerah Perlindungan Lingkungan Hidup yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika pencemaran di lapangan.

 

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2026. Rapat ini menjadi pintu masuk pembaruan payung hukum pengelolaan lingkungan di Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan revisi Perda dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan lingkungan yang kian kompleks. Ia menyebut banyak ketentuan dalam Perda lama tidak lagi sejalan dengan aturan di tingkat pusat.

Baca Juga  Antisipasi Gejolak Harga, Polresta Serkot Monitoring Distribusi Beras di Pasar Rau Kota Serang

 

“Perda Perlindungan Lingkungan Hidup ini perlu diperbarui. Ada pasal dan ayat yang sudah tidak sesuai dengan regulasi di atasnya. Undang-undang berubah, peraturan pemerintah berubah, termasuk kebijakan Menteri Lingkungan Hidup. Itu yang menjadi substansi utama perubahan Perda,” kata Bahrul Ulum usai memimpin rapat, ditulis Jumat, 23 Januari 2026.

 

Menurut Ulum, DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan. Aturan yang tertinggal dinilai berisiko melemahkan perlindungan lingkungan dan merugikan masyarakat.

 

Ia menambahkan, dampak kerusakan lingkungan kini semakin nyata. Warga merasakan langsung pencemaran air, tanah, dan udara akibat aktivitas industri yang tidak terkelola dengan baik. Kondisi tersebut menuntut kehadiran regulasi yang lebih tegas dan adaptif.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Harlah ke-66, PMII Kabupaten Serang, Turun Gunung Bantu Warga dengan Layanan Kesehatan dan Air Bersih
Hardiknas 2026, IMM Serang Raya Bongkar “Rapor Merah” Pendidikan dan Desak Audit Total
Wagub Banten: Sensus Ekonomi 2026, Data Asli Jadi Penentu Nasib Kebijakan
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Antimo, Modus Pengunjung Terendus
NU Kecamatan Curug Resmi Dilantik, Pemkot Serang Tegaskan Peran Strategis untuk Ubah Wajah Sosial Masyarakat
Teror Tengah Malam di Unyur Kota Serang, Warga Diserang Puluhan Orang Bersenjata, Polisi Didesak Bertindak Cepat
NU Curug Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Susun Program Nyata untuk Warga Kota Serang
Gebrakan Pendidikan di Kabupaten Serang 2026: Sekolah Ditutup, Digabung, hingga Berganti Wajah
DPRD Kabupaten Serang memprioritaskan revisi Perda Perlindungan Lingkungan Hidup. Aturan baru disiapkan untuk menyesuaikan regulasi nasional, memperketat perizinan, dan menekan pencemaran lingkungan.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:00

Di Harlah ke-66, PMII Kabupaten Serang, Turun Gunung Bantu Warga dengan Layanan Kesehatan dan Air Bersih

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

Hardiknas 2026, IMM Serang Raya Bongkar “Rapor Merah” Pendidikan dan Desak Audit Total

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00

Wagub Banten: Sensus Ekonomi 2026, Data Asli Jadi Penentu Nasib Kebijakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:30

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Antimo, Modus Pengunjung Terendus

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:00

NU Kecamatan Curug Resmi Dilantik, Pemkot Serang Tegaskan Peran Strategis untuk Ubah Wajah Sosial Masyarakat

Berita Terbaru