Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup di gedung DPRD Kabupaten Serang.KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang menancapkan komitmen kuat dalam pembenahan tata kelola lingkungan hidup. Lembaga legislatif daerah ini memprioritaskan revisi Peraturan Daerah Perlindungan Lingkungan Hidup yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika pencemaran di lapangan.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2026. Rapat ini menjadi pintu masuk pembaruan payung hukum pengelolaan lingkungan di Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan revisi Perda dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan lingkungan yang kian kompleks. Ia menyebut banyak ketentuan dalam Perda lama tidak lagi sejalan dengan aturan di tingkat pusat.
“Perda Perlindungan Lingkungan Hidup ini perlu diperbarui. Ada pasal dan ayat yang sudah tidak sesuai dengan regulasi di atasnya. Undang-undang berubah, peraturan pemerintah berubah, termasuk kebijakan Menteri Lingkungan Hidup. Itu yang menjadi substansi utama perubahan Perda,” kata Bahrul Ulum usai memimpin rapat, ditulis Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Ulum, DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan. Aturan yang tertinggal dinilai berisiko melemahkan perlindungan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, dampak kerusakan lingkungan kini semakin nyata. Warga merasakan langsung pencemaran air, tanah, dan udara akibat aktivitas industri yang tidak terkelola dengan baik. Kondisi tersebut menuntut kehadiran regulasi yang lebih tegas dan adaptif.
Salah satu fokus utama revisi Perda adalah penataan ulang mekanisme perizinan lingkungan. Ulum menilai perubahan sistem perizinan nasional turut memengaruhi efektivitas pengawasan di daerah.
“Dulu perizinan dilakukan secara konvensional di tingkat kabupaten atau kota. Sekarang, dengan sistem OSS, investor bisa langsung mengurus ke pusat. Keterlibatan pemerintah daerah harus diatur secara jelas agar pengawasan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan pemerintah daerah tidak kehilangan peran strategis dalam pengendalian dampak lingkungan. Kejelasan kewenangan dinilai penting agar daerah dapat bertindak cepat saat muncul potensi pencemaran.
“Ini yang akan segera kami rumuskan. Tujuannya untuk meminimalisir risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri,” lanjut Ulum.
Urgensi revisi Perda juga dipicu oleh berbagai kasus pencemaran yang terjadi di Kabupaten Serang. Sejumlah temuan sempat mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran masyarakat.
“Banyak wilayah di Kabupaten Serang terpapar pencemaran. Temuan radioaktif Cs 137 misalnya, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Baik dari pemerintah daerah maupun DPRD terhadap perusahaan,” katanya.
Selain itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 masih menjadi persoalan serius. Pencemaran sungai yang berulang dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan lingkungan.
“Masih ada pembuangan limbah ke sungai. Ini jelas akibat ketidakpatuhan perusahaan. Pengelolaan limbah B3 harus diatur lebih tegas agar tidak terus berulang,” papar Ulum.
Melalui revisi Perda, DPRD Kabupaten Serang menargetkan pengaturan yang lebih komprehensif. Aturan baru tidak hanya mengatur prosedur perizinan, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan.
Ulum menekankan pentingnya sanksi yang tegas dan memiliki efek jera. Menurutnya, aturan tanpa penegakan yang kuat hanya akan menjadi formalitas.
“Harapannya bukan sekadar kejelasan perizinan, tetapi juga ketegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Pengawasan harus diperkuat agar Perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.