KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang menancapkan komitmen kuat dalam pembenahan tata kelola lingkungan hidup. Lembaga legislatif daerah ini memprioritaskan revisi Peraturan Daerah Perlindungan Lingkungan Hidup yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan dinamika pencemaran di lapangan.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2026. Rapat ini menjadi pintu masuk pembaruan payung hukum pengelolaan lingkungan di Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan revisi Perda dilakukan sebagai respons atas berbagai persoalan lingkungan yang kian kompleks. Ia menyebut banyak ketentuan dalam Perda lama tidak lagi sejalan dengan aturan di tingkat pusat.
“Perda Perlindungan Lingkungan Hidup ini perlu diperbarui. Ada pasal dan ayat yang sudah tidak sesuai dengan regulasi di atasnya. Undang-undang berubah, peraturan pemerintah berubah, termasuk kebijakan Menteri Lingkungan Hidup. Itu yang menjadi substansi utama perubahan Perda,” kata Bahrul Ulum usai memimpin rapat, ditulis Jumat, 23 Januari 2026.
Menurut Ulum, DPRD memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan. Aturan yang tertinggal dinilai berisiko melemahkan perlindungan lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, dampak kerusakan lingkungan kini semakin nyata. Warga merasakan langsung pencemaran air, tanah, dan udara akibat aktivitas industri yang tidak terkelola dengan baik. Kondisi tersebut menuntut kehadiran regulasi yang lebih tegas dan adaptif.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















