Petugas Rutan Kelas IIB Serang menunjukkan barang bukti 720 butir Antimo yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan oleh pengunjung.KILAS BANTEN – Upaya penyelundupan obat terlarang kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan masuknya 720 butir obat jenis Antimo yang diduga akan diedarkan secara ilegal di dalam rutan, Kamis, 30 April 2026.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas penggeledahan yang berjaga saat itu mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang hendak menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kecurigaan itu muncul setelah pengunjung tersebut melewati tahap pemeriksaan awal.
Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi, menjelaskan bahwa pengunjung tersebut sebenarnya telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan.
Ia menjalani pemeriksaan barang dan makanan sesuai aturan yang berlaku. Namun, sikapnya berubah saat hendak memasuki pintu utama pengamanan.
“Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan saat yang bersangkutan akan masuk ke pintu P2U,” ujar Faiz, dalam keterangannya, Jumat, 1 Mei 2026.
Petugas kemudian mengambil langkah cepat. Mereka memanggil kembali pengunjung tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, dugaan petugas terbukti.
Dalam penggeledahan ulang, petugas menemukan ratusan butir obat jenis Antimo yang disembunyikan di dalam barang bawaan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 720 butir.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung,” kata Faiz.
Temuan ini langsung dilaporkan kepada Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata. Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman kasus. Petugas memeriksa pengunjung tersebut sekaligus meminta keterangan dari WBP yang akan dikunjungi.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta baru. Obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan salah satu warga binaan. Rencananya, barang itu akan diselundupkan ke dalam kamar hunian dan diperjualbelikan di lingkungan rutan.
Rangga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terlibat.
“Kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Warga binaan akan kami tindak tegas dengan hukuman disiplin. Sementara pengunjung akan dikenai larangan untuk mengunjungi WBP tersebut selama masih menjalani masa tahanan,” ujar Rangga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan masih terus terjadi. Modus yang digunakan pun semakin beragam, termasuk memanfaatkan kunjungan keluarga atau kerabat.
Pihak Rutan Kelas IIB Serang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan. Mereka juga berkomitmen memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang dan makanan yang masuk ke dalam rutan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk mencegah peredaran barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan potensi penyelundupan serupa dapat ditekan. Petugas juga mengimbau kepada seluruh pengunjung agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba melakukan pelanggaran.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak rutan.