KILAS BANTEN – Upaya penyelundupan obat terlarang kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Kali ini, petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan masuknya 720 butir obat jenis Antimo yang diduga akan diedarkan secara ilegal di dalam rutan, Kamis, 30 April 2026.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas penggeledahan yang berjaga saat itu mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung yang hendak menemui warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kecurigaan itu muncul setelah pengunjung tersebut melewati tahap pemeriksaan awal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi, menjelaskan bahwa pengunjung tersebut sebenarnya telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan.
Ia menjalani pemeriksaan barang dan makanan sesuai aturan yang berlaku. Namun, sikapnya berubah saat hendak memasuki pintu utama pengamanan.
“Setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan saat yang bersangkutan akan masuk ke pintu P2U,” ujar Faiz, dalam keterangannya, Jumat, 1 Mei 2026.
Petugas kemudian mengambil langkah cepat. Mereka memanggil kembali pengunjung tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, dugaan petugas terbukti.
Dalam penggeledahan ulang, petugas menemukan ratusan butir obat jenis Antimo yang disembunyikan di dalam barang bawaan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 720 butir.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung,” kata Faiz.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















