KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat menata kembali kawasan publik dengan menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar kembali nyaman digunakan masyarakat.
Operasi penertiban dilakukan di beberapa titik dengan aktivitas tinggi, seperti Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper, hingga Jalan Satria Sudirman, Tangerang. Selama ini, kawasan tersebut kerap dipadati PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, ruang bagi pejalan kaki semakin sempit dan arus lalu lintas kerap terganggu. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kenyamanan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang lebih tertata.
“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” ujar Mulyani, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Mulyani, keberadaan PKL di area terlarang bukan hanya mengganggu estetika kota. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.
Karena itu, Pemkot Tangerang memilih mengambil langkah tegas melalui penertiban rutin dan pengawasan berkala di sejumlah titik strategis. Pemerintah ingin memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















