Trotoar Dikuasai PKL, Pemkot Tangerang Turun Tangan, Satpol PP Sapu Bersih Bahu Jalan di Sejumlah Titik Strategis

Kilas Banten
10 Mei 2026 17:00
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat menata kembali kawasan publik dengan menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar kembali nyaman digunakan masyarakat.

 

Operasi penertiban dilakukan di beberapa titik dengan aktivitas tinggi, seperti Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru Batuceper, hingga Jalan Satria Sudirman, Tangerang. Selama ini, kawasan tersebut kerap dipadati PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.

 

Akibatnya, ruang bagi pejalan kaki semakin sempit dan arus lalu lintas kerap terganggu. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kenyamanan masyarakat.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan ruang publik yang lebih tertata.

 

“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” ujar Mulyani, Minggu, 10 Mei 2026.

 

Menurut Mulyani, keberadaan PKL di area terlarang bukan hanya mengganggu estetika kota. Aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.

 

Karena itu, Pemkot Tangerang memilih mengambil langkah tegas melalui penertiban rutin dan pengawasan berkala di sejumlah titik strategis. Pemerintah ingin memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya.

 

Trotoar, lanjut Mulyani, harus kembali digunakan oleh pejalan kaki. Sementara bahu jalan perlu steril dari aktivitas yang menghambat kelancaran arus kendaraan.

 

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kawasan publik.

 

“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” katanya.

 

Meski melakukan tindakan tegas, Pemkot Tangerang tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Aparat terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar PKL memahami aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.

 

Pendekatan humanis itu dilakukan agar penataan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah berharap para pedagang dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

 

Langkah penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan kota yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan ruang publik dinilai penting untuk mendukung aktivitas warga, terutama di kawasan padat lalu lintas dan pusat ekonomi.

 

Sebelumnya, aparat ketenteraman dan ketertiban Kota Tangerang juga melakukan penertiban spanduk liar serta pengawasan depo sampah di wilayah Jatiuwung. Upaya tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan demi menjaga wajah kota tetap tertata.

 

Pemkot Tangerang berharap operasi penertiban yang dilakukan secara rutin dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum. Dengan begitu, trotoar dan bahu jalan bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

 

Ke depan, pemerintah juga ingin menghadirkan ruang publik yang lebih ramah bagi seluruh warga. Penataan kawasan dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, dan mendukung mobilitas masyarakat secara optimal.***