Trotoar, lanjut Mulyani, harus kembali digunakan oleh pejalan kaki. Sementara bahu jalan perlu steril dari aktivitas yang menghambat kelancaran arus kendaraan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kawasan publik.
“Kami memastikan penertiban ini akan berlangsung berkala dan berkelanjutan dengan menyasar sejumlah titik lokasi strategis lainnya,” katanya.
Meski melakukan tindakan tegas, Pemkot Tangerang tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Aparat terlebih dahulu melakukan sosialisasi agar PKL memahami aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Pendekatan humanis itu dilakukan agar penataan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah berharap para pedagang dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Langkah penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan kota yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan ruang publik dinilai penting untuk mendukung aktivitas warga, terutama di kawasan padat lalu lintas dan pusat ekonomi.
Sebelumnya, aparat ketenteraman dan ketertiban Kota Tangerang juga melakukan penertiban spanduk liar serta pengawasan depo sampah di wilayah Jatiuwung. Upaya tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan demi menjaga wajah kota tetap tertata.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















