Melalui revisi Perda, DPRD Kabupaten Serang menargetkan pengaturan yang lebih komprehensif. Aturan baru tidak hanya mengatur prosedur perizinan, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan dan penindakan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ulum menekankan pentingnya sanksi yang tegas dan memiliki efek jera. Menurutnya, aturan tanpa penegakan yang kuat hanya akan menjadi formalitas.
“Harapannya bukan sekadar kejelasan perizinan, tetapi juga ketegasan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Pengawasan harus diperkuat agar Perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten


















