KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menghapus salah satu kendala utama, yakni kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama. Namun, kemudahan ini tetap dibarengi syarat administrasi yang ketat.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan ini resmi berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas persoalan lama yang sering dihadapi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini, banyak kendaraan berpindah tangan tanpa disertai dokumen lengkap. Kondisi tersebut membuat pemilik baru kesulitan membayar pajak tahunan karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya. Dengan kebijakan terbaru ini, hambatan tersebut mulai diurai.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyebut langkah ini sebagai upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan publik.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Berly, Sabtu, 2 Mei 2026.
Meski lebih fleksibel, pemerintah tetap menerapkan sejumlah persyaratan. Wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik lama harus membuat surat pernyataan resmi. Dokumen tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna terakhir kendaraan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















