Sekda Kota Serang Nanang Saefudin Serahkan Sengketa Aset ke Kemendagri, Tegaskan Asas Domisili Harus Dijalankan

Kilas Banten
1 Jun 2026 13:00
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Polemik pelimpahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini memasuki tahap penentuan di tingkat pusat.

Setelah berbagai pembahasan dan fasilitasi dilakukan, Pemkot Serang memutuskan menyerahkan keputusan akhir kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga terkait.

Hal itu dilakukan agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu segera mendapatkan kepastian hukum.

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menegaskan bahwa masing-masing daerah memiliki argumentasi sendiri dalam memandang persoalan aset.

Karena itu, menurutnya, pemerintah pusat menjadi pihak yang paling tepat untuk memberikan keputusan final.

“Yang pertama tentu kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Masing-masing Kabupaten punya argumen tersendiri, Kota juga punya argumen tersendiri,” kata Nanang, Senin 1 Juni 2026.

Baca Juga  Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

Ia menjelaskan, hasil rapat terakhir yang difasilitasi Kemendagri menghasilkan kesepakatan bahwa persoalan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat untuk diputuskan.

“Kemarin hasil rapat terakhir difasilitasi oleh Kemendagri, kita serahkan seluruhnya kepada Pemerintah Pusat. Nanti kebijakannya seperti apa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nanang menanggapi pernyataan yang sebelumnya mengibaratkan tuntutan aset Pemkot Serang sebagai sikap anak durhaka terhadap daerah induk.

Menurutnya, analogi tersebut juga harus dilihat dari sudut pandang tanggung jawab daerah induk kepada daerah hasil pemekaran.