Advertisement
Serang

NU Kabupaten Serang Bidik 100 Marbot dan Imam Kini Terlindungi BPJS, Iuran Murah Jadi Harapan Baru Pekerja Rentan

Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada marbot dan imam masjid dalam acara Halalbihalal PCNU Kabupaten Serang di Ponpes Nurul Abror.
Penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada marbot dan imam masjid dalam acara Halalbihalal PCNU Kabupaten Serang di Ponpes Nurul Abror.

KILAS BANTEN – Upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal terus digencarkan di Kabupaten Serang. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Serang menggagas program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot dan imam masjid. Program ini diluncurkan dalam kegiatan Halalbihalal yang dirangkaikan dengan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan di Pondok Pesantren Nurul Abror, Pamarayan, Senin, 6 April 2026.

 

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam menjawab kebutuhan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan. Selama ini, sektor informal seperti marbot dan imam masjid kerap belum tersentuh jaminan sosial secara maksimal. Melalui kolaborasi ini, PCNU dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kerja.

 

Wakil Kepala Wilayah Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Banten, Richard Ferdinand Sabandar, menyatakan program berjalan dengan baik dan mendapat respons positif.

Jembatan Mekarsari Senilai Rp10,8 Miliar Mulai Dibangun, Warga Serang-Tangerang Segera Nikmati Akses Baru

 

“Alhamdulillah sukses. Ke depan masyarakat diharapkan bisa mandiri membayar iuran,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

 

Pada tahap awal, program ini menyasar 100 penerima manfaat. Rinciannya terdiri dari 50 marbot dan 50 imam masjid. Selama satu tahun ke depan, iuran peserta masih ditanggung oleh Lazis NU hingga Desember 2026. Skema ini diharapkan menjadi stimulus awal sebelum peserta mandiri.

 

Wali Kota Serang Dukung Fun Bike Jelajah Kota Serang 2026, Rute Berubah Jadi Sekitar 25 Kilometer

Richard menjelaskan bahwa program ini bersifat kolaboratif. Tidak ada alokasi khusus dari BPJS pusat. Dukungan diberikan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan sesuai kapasitas wilayah. Ia menilai keterlibatan organisasi keagamaan seperti NU menjadi kunci keberhasilan program.

 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan kebijakan relaksasi iuran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, iuran sebesar Rp16.800 berlaku untuk dua bulan perlindungan. Artinya, masyarakat cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan.

 

“Ini bukan diskon, tapi manfaat yang diperpanjang,” jelas Richard.

Maling Berkedok Ojol Grab Beraksi di Masjid BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Terlelap Usai Bersih-bersih

 

Program ini mencakup dua perlindungan utama, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Salah satu manfaat yang menjadi sorotan adalah santunan kematian yang bisa mencapai Rp42 juta. Nilai tersebut dinilai sangat membantu keluarga peserta jika terjadi risiko.

 

Richard juga menjelaskan bahwa sistem klaim kini semakin mudah. Rumah sakit sudah memiliki mekanisme untuk membedakan kasus kecelakaan kerja dan non-kerja. Jika termasuk kecelakaan kerja, peserta langsung diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Ini memudahkan peserta mendapatkan layanan dengan cepat,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Serang, KH Muhamad Robi, menekankan pentingnya momentum Halalbihalal sebagai ajang konsolidasi organisasi. Ia menyebut kegiatan ini tidak sekadar tradisi, tetapi sarana memperkuat peran sosial NU.

 

“Halalbihalal bukan hanya saling memaafkan, tetapi juga mempererat persatuan dan memperkuat peran sosial kita,” ujarnya.

 

Ia mengajak seluruh warga NU memperkuat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariah sebagai fondasi kebersamaan.

 

Gus Robi juga mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi keluarga jika terjadi musibah.

 

“Kalau meninggal dunia, ada santunan sekitar Rp42 juta. Ini sangat membantu,” katanya.

 

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya bergantung pada bantuan gratis. Warga diminta mulai sadar pentingnya perlindungan diri dengan menjadi peserta aktif. Edukasi akan terus dilakukan melalui jaringan masjid dan pesantren.

 

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan program penanaman pohon produktif seperti matoa, mangga, dan alpukat. Bibit tersebut akan dibagikan kepada masyarakat melalui Lazis NU sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi.

 

Ke depan, PCNU Kabupaten Serang berencana memperluas kerja sama dengan berbagai pihak. Targetnya, semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pesantren dan masjid akan dijadikan pusat edukasi dan penggerak program.

 

Dengan iuran yang terjangkau dan manfaat yang besar, program ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi pekerja rentan. Inisiatif ini juga menegaskan peran Nahdlatul Ulama tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam memperkuat kesejahteraan sosial masyarakat.***

× Advertisement
× Advertisement