DPRD Kabupaten Serang Ngebut Benahi Aturan Lingkungan, Perda Baru Disiapkan untuk Rem Pencemaran Industri

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup di gedung DPRD Kabupaten Serang.

i

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda Perlindungan Lingkungan Hidup di gedung DPRD Kabupaten Serang.

 

Salah satu fokus utama revisi Perda adalah penataan ulang mekanisme perizinan lingkungan. Ulum menilai perubahan sistem perizinan nasional turut memengaruhi efektivitas pengawasan di daerah.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dulu perizinan dilakukan secara konvensional di tingkat kabupaten atau kota. Sekarang, dengan sistem OSS, investor bisa langsung mengurus ke pusat. Keterlibatan pemerintah daerah harus diatur secara jelas agar pengawasan tetap berjalan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan pemerintah daerah tidak kehilangan peran strategis dalam pengendalian dampak lingkungan. Kejelasan kewenangan dinilai penting agar daerah dapat bertindak cepat saat muncul potensi pencemaran.

 

“Ini yang akan segera kami rumuskan. Tujuannya untuk meminimalisir risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri,” lanjut Ulum.

Baca Juga  157 Kios Baru Stadion Kota Serang Siap Disewakan, Potensi PAD Tembus Rp800 Juta per Tahun

 

Urgensi revisi Perda juga dipicu oleh berbagai kasus pencemaran yang terjadi di Kabupaten Serang. Sejumlah temuan sempat mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran masyarakat.

 

“Banyak wilayah di Kabupaten Serang terpapar pencemaran. Temuan radioaktif Cs 137 misalnya, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Baik dari pemerintah daerah maupun DPRD terhadap perusahaan,” katanya.

 

Selain itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 masih menjadi persoalan serius. Pencemaran sungai yang berulang dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan lingkungan.

 

“Masih ada pembuangan limbah ke sungai. Ini jelas akibat ketidakpatuhan perusahaan. Pengelolaan limbah B3 harus diatur lebih tegas agar tidak terus berulang,” papar Ulum.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Harlah ke-66, PMII Kabupaten Serang, Turun Gunung Bantu Warga dengan Layanan Kesehatan dan Air Bersih
Hardiknas 2026, IMM Serang Raya Bongkar “Rapor Merah” Pendidikan dan Desak Audit Total
Wagub Banten: Sensus Ekonomi 2026, Data Asli Jadi Penentu Nasib Kebijakan
Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Antimo, Modus Pengunjung Terendus
NU Kecamatan Curug Resmi Dilantik, Pemkot Serang Tegaskan Peran Strategis untuk Ubah Wajah Sosial Masyarakat
Teror Tengah Malam di Unyur Kota Serang, Warga Diserang Puluhan Orang Bersenjata, Polisi Didesak Bertindak Cepat
NU Curug Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Susun Program Nyata untuk Warga Kota Serang
Gebrakan Pendidikan di Kabupaten Serang 2026: Sekolah Ditutup, Digabung, hingga Berganti Wajah
DPRD Kabupaten Serang memprioritaskan revisi Perda Perlindungan Lingkungan Hidup. Aturan baru disiapkan untuk menyesuaikan regulasi nasional, memperketat perizinan, dan menekan pencemaran lingkungan.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:00

Di Harlah ke-66, PMII Kabupaten Serang, Turun Gunung Bantu Warga dengan Layanan Kesehatan dan Air Bersih

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

Hardiknas 2026, IMM Serang Raya Bongkar “Rapor Merah” Pendidikan dan Desak Audit Total

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:00

Wagub Banten: Sensus Ekonomi 2026, Data Asli Jadi Penentu Nasib Kebijakan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:30

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Antimo, Modus Pengunjung Terendus

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:00

NU Kecamatan Curug Resmi Dilantik, Pemkot Serang Tegaskan Peran Strategis untuk Ubah Wajah Sosial Masyarakat

Berita Terbaru