Salah satu fokus utama revisi Perda adalah penataan ulang mekanisme perizinan lingkungan. Ulum menilai perubahan sistem perizinan nasional turut memengaruhi efektivitas pengawasan di daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu perizinan dilakukan secara konvensional di tingkat kabupaten atau kota. Sekarang, dengan sistem OSS, investor bisa langsung mengurus ke pusat. Keterlibatan pemerintah daerah harus diatur secara jelas agar pengawasan tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan pemerintah daerah tidak kehilangan peran strategis dalam pengendalian dampak lingkungan. Kejelasan kewenangan dinilai penting agar daerah dapat bertindak cepat saat muncul potensi pencemaran.
“Ini yang akan segera kami rumuskan. Tujuannya untuk meminimalisir risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri,” lanjut Ulum.
Urgensi revisi Perda juga dipicu oleh berbagai kasus pencemaran yang terjadi di Kabupaten Serang. Sejumlah temuan sempat mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran masyarakat.
“Banyak wilayah di Kabupaten Serang terpapar pencemaran. Temuan radioaktif Cs 137 misalnya, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Baik dari pemerintah daerah maupun DPRD terhadap perusahaan,” katanya.
Selain itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 masih menjadi persoalan serius. Pencemaran sungai yang berulang dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap aturan lingkungan.
“Masih ada pembuangan limbah ke sungai. Ini jelas akibat ketidakpatuhan perusahaan. Pengelolaan limbah B3 harus diatur lebih tegas agar tidak terus berulang,” papar Ulum.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















