KILAS BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali menyoroti aktivitas bongkar muat penumpang Bus DAMRI yang diduga masih terjadi di area kios luar Terminal Pakupatan, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Kemang. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan karena dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi aspek keselamatan.
Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal, menegaskan bahwa seluruh layanan naik dan turun penumpang wajib berada di terminal resmi. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga terkait standar keselamatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Persoalan ini sebenarnya sudah berulang kali kami ingatkan. Terminal sudah menyediakan ruang khusus untuk operasional DAMRI. Jika masih muncul aktivitas di kios luar terminal, tentu akan kami tindaklanjuti kembali,” jelas Ikbal.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ikbal mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pengelola Terminal Tipe A Pakupatan dan manajemen DAMRI telah melakukan koordinasi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, terminal disebut telah menyediakan satu los khusus untuk layanan DAMRI agar operasional tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Fasilitas resmi sudah ada. Tidak ada alasan bagi bus untuk tetap beroperasi di titik yang tidak berizin. Jual tiket di luar terminal tidak menjadi masalah, tetapi kegiatan naik–turun penumpang itu jelas dilarang,” tegasnya.
Menurut Dishub, aktivitas bongkar muat liar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Area kios dan tepi jalan yang digunakan bukan diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan angkutan umum.
“Setiap bus, termasuk DAMRI, tidak boleh berhenti sembarangan. Ada aturan yang harus ditaati untuk menjamin keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas,” lanjut Ikbal.
Penulis : Rey
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















