Dishub Kota Serang Desak DAMRI Hentikan Bongkar Muat di Luar Terminal Pakupatan

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAMRI

i

DAMRI

KILAS BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali menyoroti aktivitas bongkar muat penumpang Bus DAMRI yang diduga masih terjadi di area kios luar Terminal Pakupatan, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Kemang. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan karena dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi aspek keselamatan.

Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal, menegaskan bahwa seluruh layanan naik dan turun penumpang wajib berada di terminal resmi. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga terkait standar keselamatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Persoalan ini sebenarnya sudah berulang kali kami ingatkan. Terminal sudah menyediakan ruang khusus untuk operasional DAMRI. Jika masih muncul aktivitas di kios luar terminal, tentu akan kami tindaklanjuti kembali,” jelas Ikbal.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikbal mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pengelola Terminal Tipe A Pakupatan dan manajemen DAMRI telah melakukan koordinasi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, terminal disebut telah menyediakan satu los khusus untuk layanan DAMRI agar operasional tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga  Gaspol Kaderisasi di Alam Terbuka, PMII UPG Siapkan Generasi Kritis dan Solutif Lewat MAPABA II

“Fasilitas resmi sudah ada. Tidak ada alasan bagi bus untuk tetap beroperasi di titik yang tidak berizin. Jual tiket di luar terminal tidak menjadi masalah, tetapi kegiatan naik–turun penumpang itu jelas dilarang,” tegasnya.

Menurut Dishub, aktivitas bongkar muat liar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Area kios dan tepi jalan yang digunakan bukan diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan angkutan umum.
“Setiap bus, termasuk DAMRI, tidak boleh berhenti sembarangan. Ada aturan yang harus ditaati untuk menjamin keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas,” lanjut Ikbal.

Penulis : Rey

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru