Dishub Kota Serang Desak DAMRI Hentikan Bongkar Muat di Luar Terminal Pakupatan

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAMRI

i

DAMRI

KILAS BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali menyoroti aktivitas bongkar muat penumpang Bus DAMRI yang diduga masih terjadi di area kios luar Terminal Pakupatan, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Kemang. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan karena dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi aspek keselamatan.

Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal, menegaskan bahwa seluruh layanan naik dan turun penumpang wajib berada di terminal resmi. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga terkait standar keselamatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Persoalan ini sebenarnya sudah berulang kali kami ingatkan. Terminal sudah menyediakan ruang khusus untuk operasional DAMRI. Jika masih muncul aktivitas di kios luar terminal, tentu akan kami tindaklanjuti kembali,” jelas Ikbal.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikbal mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pengelola Terminal Tipe A Pakupatan dan manajemen DAMRI telah melakukan koordinasi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, terminal disebut telah menyediakan satu los khusus untuk layanan DAMRI agar operasional tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga  Bawaslu Kota Serang Perketat Pengawasan, PSU dan Netralitas ASN Jadi Sorotan Utama

“Fasilitas resmi sudah ada. Tidak ada alasan bagi bus untuk tetap beroperasi di titik yang tidak berizin. Jual tiket di luar terminal tidak menjadi masalah, tetapi kegiatan naik–turun penumpang itu jelas dilarang,” tegasnya.

Menurut Dishub, aktivitas bongkar muat liar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Area kios dan tepi jalan yang digunakan bukan diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan angkutan umum.
“Setiap bus, termasuk DAMRI, tidak boleh berhenti sembarangan. Ada aturan yang harus ditaati untuk menjamin keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas,” lanjut Ikbal.

Penulis : Rey

Berita Terkait

Catat Tanggalnya, 10 Desember 2025 Kios Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dibuka, Dispora Siapkan Sholawatan Akbar
Dinkes Kota Serang Sebut Puskesmas di Kota Madani Gencarkan Cek Kesehatan Gratis, Temuan Terbanyak Hipertensi
Kajian Beres, Minggu Depan Wali Kota Serang Datangi Kemendagri, Perjuangkan Status Ibu Kota
Sebut Ada Kemajuan, Ketua PCNU Kota Serang Doakan Wali Kota Tetap Istiqomah Bangun Kota Madani
Di WA Warga, Wali Kota Serang Langsung Tinjau Rumah Nenek Romlah: Kita Bedah Secepatnya
Wali Kota Tantang Finalis Kang Nong Kota Serang 2025 Lakukan Ini, Hadiah Ditambah Pakai Uang Pribadi
Gerindra Kota Serang Kunci APBD 2026 Buat Seragam Gratis dan Jalan Mulus Sesuai Visi Misi Wali Kota Budi Rustandi
Ziarah HUT Korpri, Wali Kota Serang Budi Rustandi Akui Terinspirasi Perjuangan Letkol Tb Suwandi

Berita Terkait

-

Catat Tanggalnya, 10 Desember 2025 Kios Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Dibuka, Dispora Siapkan Sholawatan Akbar

-

Dinkes Kota Serang Sebut Puskesmas di Kota Madani Gencarkan Cek Kesehatan Gratis, Temuan Terbanyak Hipertensi

-

Kajian Beres, Minggu Depan Wali Kota Serang Datangi Kemendagri, Perjuangkan Status Ibu Kota

-

Di WA Warga, Wali Kota Serang Langsung Tinjau Rumah Nenek Romlah: Kita Bedah Secepatnya

-

Wali Kota Tantang Finalis Kang Nong Kota Serang 2025 Lakukan Ini, Hadiah Ditambah Pakai Uang Pribadi

Berita Terbaru