Dishub Kota Serang Desak DAMRI Hentikan Bongkar Muat di Luar Terminal Pakupatan

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAMRI

i

DAMRI

KILAS BANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali menyoroti aktivitas bongkar muat penumpang Bus DAMRI yang diduga masih terjadi di area kios luar Terminal Pakupatan, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Kemang. Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan karena dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi aspek keselamatan.

Kepala Dishub Kota Serang, M. Ikbal, menegaskan bahwa seluruh layanan naik dan turun penumpang wajib berada di terminal resmi. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga terkait standar keselamatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Persoalan ini sebenarnya sudah berulang kali kami ingatkan. Terminal sudah menyediakan ruang khusus untuk operasional DAMRI. Jika masih muncul aktivitas di kios luar terminal, tentu akan kami tindaklanjuti kembali,” jelas Ikbal.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikbal mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pengelola Terminal Tipe A Pakupatan dan manajemen DAMRI telah melakukan koordinasi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, terminal disebut telah menyediakan satu los khusus untuk layanan DAMRI agar operasional tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga  Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Serang Fokus Buka Keran Investasi Seluas-luasnya

“Fasilitas resmi sudah ada. Tidak ada alasan bagi bus untuk tetap beroperasi di titik yang tidak berizin. Jual tiket di luar terminal tidak menjadi masalah, tetapi kegiatan naik–turun penumpang itu jelas dilarang,” tegasnya.

Menurut Dishub, aktivitas bongkar muat liar tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Area kios dan tepi jalan yang digunakan bukan diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan angkutan umum.
“Setiap bus, termasuk DAMRI, tidak boleh berhenti sembarangan. Ada aturan yang harus ditaati untuk menjamin keselamatan penumpang dan ketertiban lalu lintas,” lanjut Ikbal.

Penulis : Rey

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturrahim Alumni Al Fathaniyah: Buka Bersama, Saresehan, dan Berbagi Takjil Ramdan 2026
Reses Dewan Desi Ferawati Serap Aspirasi Warga di Kramatwatu, Soroti Puskesmas Desa yang Vakum
Gagasan Puskesmas Terapung dari Ahmad Muhibbin Sabet Ekbispar Award 2026, Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kepulauan
Gemuruh Cap Go Meh 2577/2026 di Vihara Metta Serang, FKUB Kota Serang Tancap Gas Perkuat Toleransi Banten
Cap Go Meh 2577/2026 Menggema di Vihara Metta Serang, FKUB Turun Langsung, Pesan Toleransi Kian Menguat
Dewan Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun 2026
Guru di Kabupaten Serang Resah Dugaan Intimidasi, Direktur LBH PKC PMII Banten Tegaskan Siap Pasang Badan
Anggota DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas Serap Aspirasi Warga di Said Muncang Kragilan, Fokus pada Perbaikan Jalan dan Penerangan

Berita Terkait

-

Silaturrahim Alumni Al Fathaniyah: Buka Bersama, Saresehan, dan Berbagi Takjil Ramdan 2026

-

Reses Dewan Desi Ferawati Serap Aspirasi Warga di Kramatwatu, Soroti Puskesmas Desa yang Vakum

-

Gagasan Puskesmas Terapung dari Ahmad Muhibbin Sabet Ekbispar Award 2026, Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kepulauan

-

Gemuruh Cap Go Meh 2577/2026 di Vihara Metta Serang, FKUB Kota Serang Tancap Gas Perkuat Toleransi Banten

-

Dewan Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun 2026

Berita Terbaru