KILAS BANTEN – Polda Banten melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum telah mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah hukumnya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada 3 November 2024, lima orang diduga terlibat insiden ini yang berawal dari perselisihan sengketa tanah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, bersama Dirreskrimum AKBP Dian Setyawan, memimpin konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa 12 November 2024.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60).
Mereka mengklaim tanah yang saat ini menjadi sengketa sebagai milik keluarga.
“Modus mereka adalah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam, kayu, serta memukul dan menendang secara bersamaan,” ujar Didik.
AKBP Dian Setyawan menjelaskan latar belakang insiden tersebut. Pada 1993-1995, almarhum SL membeli lahan di Kecamatan Banjarsari, Kota Serang, seluas sekitar 100 hektare.
Lahan tersebut diatasnamakan 26 karyawan SL dan diberikan kepada istrinya, NA, yang bekerja sama dengan pengembang perumahan PT BMP.
Namun, sengketa muncul dengan saudari DS yang juga mengklaim memiliki dua bidang tanah di lahan itu dengan sertifikat hak milik sejak 2013.
Pada 27 Oktober 2024, DS berencana membangun pondasi di lahan yang diklaimnya.
Namun, pihak keamanan PT BMP melarang pembangunan tersebut, memicu ketegangan antara kedua pihak.
Setelah mediasi, mereka sepakat menunda kegiatan di atas lahan tersebut sampai keputusan hukum final tercapai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















