Polda Banten Bongkar Kasus Penganiayaan, Gegara Sengketa Tanah, Lima Tersangka Diamankan

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Bongkar Kasus Penganiayaan, Gegara Sengketa Tanah, Lima Tersangka Diamankan

i

Polda Banten Bongkar Kasus Penganiayaan, Gegara Sengketa Tanah, Lima Tersangka Diamankan

KILAS BANTEN – Polda Banten melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum telah mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah hukumnya.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada 3 November 2024, lima orang diduga terlibat insiden ini yang berawal dari perselisihan sengketa tanah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, bersama Dirreskrimum AKBP Dian Setyawan, memimpin konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa 12 November 2024.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60).

Mereka mengklaim tanah yang saat ini menjadi sengketa sebagai milik keluarga.

“Modus mereka adalah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam, kayu, serta memukul dan menendang secara bersamaan,” ujar Didik.

Baca Juga  Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya

AKBP Dian Setyawan menjelaskan latar belakang insiden tersebut. Pada 1993-1995, almarhum SL membeli lahan di Kecamatan Banjarsari, Kota Serang, seluas sekitar 100 hektare.

Lahan tersebut diatasnamakan 26 karyawan SL dan diberikan kepada istrinya, NA, yang bekerja sama dengan pengembang perumahan PT BMP.

Namun, sengketa muncul dengan saudari DS yang juga mengklaim memiliki dua bidang tanah di lahan itu dengan sertifikat hak milik sejak 2013.

Pada 27 Oktober 2024, DS berencana membangun pondasi di lahan yang diklaimnya.

Namun, pihak keamanan PT BMP melarang pembangunan tersebut, memicu ketegangan antara kedua pihak.

Setelah mediasi, mereka sepakat menunda kegiatan di atas lahan tersebut sampai keputusan hukum final tercapai.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin
Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding
Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten
Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme
Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya
Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025, Ini Sasaran Utamanya
Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku
Tragis, Pemuda Tenggelam di Galian C Cidongklang, Mancak, Serang, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Berita Terkait

-

Bank BRI KC Cut Mutiah Digugat Terkait Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin

-

Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Resmi Ajukan Banding

-

Sidang Mahesa di PN Serang, Terjerat Kasus Ancaman Nyawa Kiai NU di Banten

-

Polda Banten ‘Geruduk’ SMAN 6 Kota Serang, Ratusan Pelajar Diberi Vaksin Anti Radikalisme

-

Drama Jaminan Fidusia Mobil Mewah BMW, PN Jakpus Batalkan Gugatan PT Mega Central Finance, Ini Kronologinya

Berita Terbaru