KILAS BANTEN – Kepolisian menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Informasi penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Dokumen yang beredar luas di publik itu bertanggal Sabtu, 31 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Proses itu mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menaikkan status Habib Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini segera menarik perhatian publik, terutama dari kalangan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyatakan pihaknya sejak awal mendorong aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional.
“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk mengusut tuntas dan menghukum para pelaku tanpa pandang bulu,” kata Midyani dalam keterangan pers yang diterima media, Minggu, 1 Februari 2026.
Midyani menegaskan bahwa Banser selama ini dikenal aktif menjaga ulama, mengamankan kegiatan keagamaan, serta berperan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, ia menilai segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan persekusi terhadap kader Banser tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















