Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan persekusi kader Banser di Kota Tangerang.
Ia juga memastikan bahwa PC GP Ansor Kota Tangerang tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas melalui langkah advokasi dan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Kami percaya kepolisian bisa bekerja secara profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan muncul preseden buruk dan berpotensi mengganggu keamanan sosial,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen penetapan yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari tahapan lanjutan setelah penetapan status tersangka.
Dalam SP2HP, kepolisian juga mencantumkan dasar hukum penanganan perkara secara rinci. Penyidik menerapkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penerapan sejumlah pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berdiri pada satu dugaan pidana. Penyidik menilai terdapat unsur kekerasan fisik dan keterlibatan lebih dari satu orang, sehingga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama. Habib Bahar Bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
