Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan persekusi kader Banser di Kota Tangerang.
Langkah tersebut menandai bahwa perkara telah memasuki fase penegakan hukum substantif. Proses hukum tidak lagi sebatas klarifikasi, melainkan telah berlanjut ke tahap pemeriksaan tersangka sesuai prosedur pidana.
Kasus dugaan persekusi ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan terhadap kader organisasi kemasyarakatan. Aparat kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
