Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pentingnya penerapan PP TUNAS untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital. Regulasi ini dinilai penting demi menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi generasi mudaKILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Pernyataan itu disampaikan Sachrudin saat menghadiri kegiatan Forum Sahabat TUNAS di SMP Negeri 25 Kota Tangerang, Kamis, 21 Mei 2026. Acara tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Komunikasi dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Fifi Aleyda Yahya.
Dalam sambutannya, Sachrudin menyoroti kondisi anak-anak yang kini tumbuh di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, kemajuan teknologi memang memberi banyak manfaat, namun di sisi lain juga menghadirkan ancaman yang perlu diantisipasi bersama.
Ia mengatakan penggunaan internet dan media sosial harus dibarengi dengan pengawasan serta edukasi yang tepat. Anak-anak dinilai perlu mendapat pendampingan agar mampu menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
“Anak-anak saat ini tumbuh di tengah derasnya arus informasi digital. Teknologi memang memberikan banyak manfaat, tetapi juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi bersama. Karena itu, anak-anak harus dibimbing agar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, sehat, dan bertanggung jawab,” ujar Sachrudin, Jumat, 22 Mei 2026.
Sachrudin menilai tantangan dunia digital saat ini tidak bisa dianggap ringan. Anak-anak rentan terpapar konten negatif, kekerasan siber, hingga penyalahgunaan media sosial apabila tidak mendapat pengawasan dari lingkungan sekitar.
Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang mendukung penuh implementasi PP TUNAS sebagai langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Regulasi tersebut bertujuan memastikan akses teknologi diberikan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak.
Menurut Sachrudin, perlindungan anak di era digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi. Ia menegaskan pentingnya pendidikan karakter, etika, dan sopan santun dalam aktivitas bermedia sosial.
“PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk kepedulian negara dalam menjaga anak-anak agar tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter di era digital. Kita ingin anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan sosial,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk ikut terlibat dalam membangun budaya digital yang sehat. Orang tua, guru, dan masyarakat disebut memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi serta membimbing anak saat mengakses internet.
Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa PP TUNAS bukan aturan yang melarang anak menggunakan internet maupun media sosial. Regulasi itu dibuat untuk mengatur kesiapan usia anak sebelum mengakses platform digital tertentu.
Menurut Fifi, pemerintah ingin memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan pemahaman yang cukup sebelum aktif di media sosial. Salah satu poin penting dalam PP TUNAS adalah penundaan penggunaan media sosial hingga usia 16 tahun.
“Satu tahun lalu, Bapak Presiden Prabowo menandatangani PP TUNAS atau populer dengan Tunggu Anak Siap. Jadi bukan melarang, tetapi menunda sampai usia 16 tahun baru anak-anak bisa menggunakan sosial media,” jelas Fifi.
Ia mengibaratkan internet dan media sosial sebagai jalan besar yang terbuka luas. Karena itu, anak-anak harus dibekali pengetahuan dan pendampingan agar tidak salah arah dalam memanfaatkan teknologi digital.
Forum Sahabat TUNAS menjadi salah satu sarana edukasi bagi pelajar untuk memahami pentingnya penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab. Pemerintah berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan literasi digital sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak di era teknologi.***