SPMB 2026 Kota Tangerang Resmi Dibagi 3 Zona, Orang Tua Wajib Tahu Jalur Domisili Baru Ini

Kilas Banten
21 Mei 2026 14:30
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan pembagian tiga wilayah domisili dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SD dan SMP. Kebijakan baru tersebut disiapkan untuk mempermudah calon siswa mendapatkan sekolah terdekat sekaligus mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah favorit.

 

Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan sistem pembagian wilayah dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan serta mempertimbangkan kapasitas daya tampung setiap sekolah. Langkah itu menjadi bagian dari strategi pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kota Tangerang.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan pembagian wilayah domisili dirancang agar proses penerimaan murid baru berjalan lebih tertata, transparan, dan merata.

 

“Kami sudah menentukan ada tiga pembagian wilayah domisili dalam pelaksanaan SPMB mendatang. Pembagian wilayah domisili ini dirancang agar orang tua atau wali yang akan mendaftarkan anaknya tidak perlu bingung lagi memilih sekolah yang terdekat serta meminimalkan adanya penumpukan pendaftar di satu sekolah tertentu,” ujar Wahyudi, Kamis, 21 Mei 2026.

 

Menurut Wahyudi, kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan jumlah pendaftar di sejumlah sekolah negeri yang selama ini dianggap favorit. Pada pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, beberapa sekolah mengalami lonjakan peminat yang sangat tinggi sehingga persaingan jalur domisili menjadi lebih ketat.

 

Melalui sistem zonasi terbaru ini, Pemkot Tangerang berharap distribusi calon peserta didik dapat lebih seimbang. Orang tua juga diharapkan lebih mudah menentukan pilihan sekolah sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing.

 

Selain mengumumkan pembagian zona domisili, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga mulai menyosialisasikan jadwal pelaksanaan SPMB 2026. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), pendaftaran jalur domisili dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 13 Juni 2026. Sementara untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), proses pendaftaran dibuka pada 26 hingga 27 Juni 2026.

 

Pemerintah meminta masyarakat mulai menyiapkan seluruh dokumen administrasi sejak sekarang. Orang tua dan wali murid juga diimbau memahami pembagian wilayah yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala.

 

“Kami mengimbau kepada semua orang tua atau wali bisa memperhatikan pembagian wilayah yang telah ditentukan sehingga bisa langsung melakukan persiapan sampai memiliki sekolah yang sesuai dengan wilayah domisili khusus yang memilih jalur domisili,” kata Wahyudi.

 

Dalam skema terbaru tersebut, wilayah domisili dibagi menjadi tiga zona besar. Wilayah pertama meliputi Kecamatan Larangan, Karang Tengah, Ciledug, Pinang, serta Kelurahan Petir dan Kelurahan Gondrong di Kecamatan Cipondoh.

 

Wilayah kedua mencakup Kecamatan Tangerang, Cipondoh, Batuceper, Benda, dan Neglasari. Sementara wilayah ketiga meliputi Kecamatan Periuk, Karawaci, Cibodas, dan Jatiuwung.

 

Pembagian wilayah ini dipastikan menjadi acuan utama dalam proses seleksi jalur domisili pada SPMB 2026. Pemerintah menilai sistem tersebut dapat membantu pemerataan kualitas pendidikan antarwilayah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sekolah negeri.

 

Kebijakan zonasi juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Dengan lokasi sekolah yang lebih dekat dari rumah, siswa diharapkan dapat menghemat waktu perjalanan dan memperoleh lingkungan belajar yang lebih nyaman serta kondusif.

 

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan seluruh tahapan SPMB 2026 akan dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait mekanisme pendaftaran maupun pembagian wilayah domisili.

 

Pemkot Tangerang optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti. Melalui sistem pembagian wilayah yang lebih terstruktur, pemerintah berharap pemerataan akses pendidikan di Kota Tangerang semakin meningkat dari tahun ke tahun.***