KILAS BANTEN – Langkah besar pengembangan ekonomi umat mulai digerakkan di Kota Serang. Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang bersama Pemerintah Kota Serang tengah mematangkan skema pengembangan wakaf produktif di wilayah Kasemen.
Program tersebut digadang-gadang menjadi model baru pengelolaan aset wakaf yang lebih modern, produktif, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Tanah wakaf seluas sekitar 10.600 meter persegi itu direncanakan menjadi kawasan produktif yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan. Pemerintah dan BWI ingin mengubah pola pengelolaan wakaf yang selama ini cenderung pasif menjadi aset yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi warga.
Pembahasan rencana pengembangan dilakukan dalam rapat koordinasi di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang. Forum tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Serang, Kementerian Agama Kota Serang, tokoh masyarakat, hingga pengembang properti PT PHI.
Dalam rapat itu, seluruh pihak membahas konsep pengelolaan tanah wakaf agar tetap berjalan sesuai prinsip syariah dan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga menyusun langkah teknis agar pengembangan aset wakaf dapat berjalan aman, transparan, dan memiliki manfaat jangka panjang.
BWI Kota Serang menilai pengelolaan wakaf produktif menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya tuntutan ekonomi masyarakat. Wakaf tidak lagi dipandang sekadar aset diam, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah bagi umat.
Masyarakat sekitar pun disebut mulai menyambut positif rencana tersebut. Warga Kasemen menilai pengembangan kawasan wakaf produktif dapat membuka peluang usaha baru, menciptakan aktivitas ekonomi, sekaligus meningkatkan manfaat sosial bagi lingkungan sekitar.
Selain membahas konsep pengembangan, rapat koordinasi itu juga menyoroti tahapan administrasi yang masih harus diselesaikan. Salah satu pembahasan utama terkait proses ruislag atau tukar guling tanah wakaf.
Tahapan tersebut dinilai penting karena menjadi dasar legalitas pengembangan aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Para peserta rapat juga membahas penyusunan dokumen appraisal sebagai dasar penilaian aset. Dokumen itu dibutuhkan untuk memastikan nilai tanah pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Divisi Hukum dan Penanganan Aset BWI Kota Serang, Nanang Afifi menegaskan seluruh proses pengembangan wakaf harus dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Wakaf harus dikelola secara profesional dan sesuai regulasi. Karena itu, setiap tahapan, termasuk proses ruislag dan penyediaan tanah pengganti, harus benar-benar memenuhi ketentuan hukum agar tujuan utama wakaf tetap terjaga untuk kepentingan umat,” kata Nanang Afifi, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama dalam menjaga keamanan aset wakaf. Ia menegaskan pengembangan wakaf produktif tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kota Serang, H. Uus Mahrus, menyebut wakaf produktif memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat jika dikelola secara tepat.
Ia menilai sinergi antara pemerintah, BWI, masyarakat, dan pihak swasta menjadi kunci keberhasilan pengembangan aset wakaf di Kota Serang.
“Pengelolaan wakaf harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah, BWI, masyarakat, dan pihak terkait lainnya agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak pengembang PT PHI menyatakan kesiapan menyediakan tanah pengganti dengan nilai setara sesuai aturan wakaf. Lahan pengganti itu berupa area datar dan persawahan produktif yang dinilai memiliki potensi ekonomi jangka panjang.
Rencana pengembangan wakaf produktif di Kasemen kini diharapkan menjadi contoh pengelolaan aset umat berbasis syariah yang modern dan transparan. Selain menjaga nilai ibadah wakaf, program tersebut juga diharapkan mampu menjadi motor baru penguatan ekonomi masyarakat di Kota Serang.***

