Polda Banten Bongkar Kasus Penganiayaan, Gegara Sengketa Tanah, Lima Tersangka DiamankanNamun, pada 3 November 2024, penganiayaan tetap terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Para tersangka membawa senjata tajam dan menyerang korban di lokasi.
Penyidik Polda Banten segera bertindak dengan membawa saksi ke kantor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah bukti terkumpul, lima tersangka ditangkap dan ditahan.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, batang kayu sepanjang dua meter, satu ponsel merek Infinix, serta kaos dengan bekas robekan akibat senjata tajam.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara,” jelas Dian.
Dian juga menjawab pertanyaan wartawan terkait video viral yang memperlihatkan seorang purnawirawan Polwan mencari keadilan.
“Video itu hanya sudut pandang satu pihak. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang cukup, kami menemukan adanya tindak pidana oleh tersangka,” ujarnya.
“Salah satu bukti kuat adalah video peristiwa lengkap yang ada di HP milik tersangka,” tutupnya.
Tidak ada komentar