Soal Bangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Serang di Sindangsari, DPRD Soroti Risiko Denda hingga Ancaman Sanksi Pusat

Kilas Banten
21 Des 2025 15:30
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Serang di Sindangheula kembali menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui anggaran daerah itu dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. DPRD Kabupaten Serang menilai keterlambatan tersebut berpotensi berujung pada perpanjangan waktu pelaksanaan, denda, hingga sanksi sesuai ketentuan kontrak.

Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Demokrat, Azwar Anas, usai lembaganya melakukan pengawasan langsung ke lokasi pembangunan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Serang. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

“Kami sudah melakukan pengawasan langsung. Dari hasil pemantauan di lapangan, hampir bisa dipastikan proyek ini membutuhkan perpanjangan waktu,” kata Azwar Anas, Minggu, 21 Desember 2025.

Baca Juga  Banjir Disorot Melalui RDP DPRD Kabupaten Serang, Akademisi dan Pengamat: Ini Penting, Di Mana Letak Kesalahannya?

Menurut Anas, DPRD masih mendalami isi kontrak kerja proyek tersebut. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah batas akhir masa kontrak serta skema pembayaran pekerjaan. Ia menjelaskan, pada umumnya pembayaran proyek masih dimungkinkan hingga 31 Desember, namun pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada kontrak yang telah disepakati.

“Kita harus memastikan kontraknya berakhir sampai tanggal berapa. Itu yang sedang kami cermati. Tapi melihat progres kemarin, rasanya tidak mungkin bisa dikejar sesuai sisa waktu,” ujarnya.

Anas menegaskan, keterlambatan proyek memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Sesuai aturan, setiap keterlambatan otomatis dikenakan denda. Meski perpanjangan waktu bisa diberikan, sanksi denda tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.