Advertisement
Tangerang

Sampah Menggunung di Tangsel, Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pidanakan Wali Kota: TPA Cipeucang Jadi Alarm Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau persoalan pengelolaan sampah di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau persoalan pengelolaan sampah di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan.

KILAS BANTEN – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tumpukan sampah yang tak tertangani optimal membuat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melontarkan peringatan keras.

Ia bahkan membuka peluang membawa kasus ini ke ranah pidana. Sasaran peringatan tersebut adalah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, menyusul terganggunya pengelolaan sampah pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Hanif menegaskan, urusan sampah merupakan tanggung jawab penuh kepala daerah. Ia merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, kelalaian pengelolaan sampah dapat berujung pidana penjara minimal empat tahun.

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18 Tahun 2008, sampah adalah tanggung jawab wali kota,” kata Hanif saat memberikan keterangan pada Senin, 22 Desember 2025. Ia menekankan, ketentuan hukum tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan.

Hanif mengakui hubungan personalnya dengan kepala daerah tetap baik. Namun, menurut dia, kedekatan tersebut tidak menghapus kewajiban negara menegakkan hukum.

Dulu Jadi Kandang Ratusan Kerbau, Kini Berdiri Masjid Raya Al-A’zhom yang Jadi Ikon Kota Tangerang dan Sejarahnya

“Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus dilakukan,” ujarnya, ditulis Rabu, 24 Desember 2025.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih mendalami persoalan TPA Cipeucang. Meski begitu, Hanif memastikan opsi penegakan hukum tetap terbuka jika tidak ada perbaikan signifikan. Ia menilai kondisi yang terjadi sudah masuk kategori serius dan berdampak luas bagi masyarakat.

Sebelumnya, KLH bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup TPA Cipeucang pada Mei 2024. Penutupan itu disertai sanksi administratif dan perintah pembenahan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah persoalan teknis dan risiko pencemaran lingkungan.

Namun, kebijakan penutupan memunculkan masalah baru. Sampah menumpuk di berbagai sudut kota. Situasi ini memaksa pemerintah membuka kembali TPA Cipeucang secara terbatas.

“Kami meminta penanganan sampah kembali dilakukan di TPA Cipeucang sambil dilakukan penataan,” ujar Hanif.

Jalan Rusak di Kota Tangerang Kini Bisa Dilaporkan 24 Jam, Pemkot Klaim 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

KLH dan Pemkot Tangsel sepakat memaksimalkan fungsi material recovery facility (MRF) di setiap unit TPA. Upaya ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke landfill. Meski demikian, kapasitas TPA tetap menjadi kendala utama.

Dalam kondisi darurat saat ini, TPA Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari. Padahal, produksi sampah di Tangerang Selatan mencapai sekitar 1.100 ton per hari. Artinya, lebih dari 600 ton sampah harus dicarikan solusi penanganan di luar kapasitas TPA setiap harinya.

Hanif menyebut situasi tersebut sebagai kondisi kedaruratan. Ia menilai perlu ada kerja sama lintas daerah. Menteri Lingkungan Hidup mengaku akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur Banten Andra Soni dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Langkah itu menyusul surat resmi Wali Kota Tangsel yang meminta bantuan penanganan darurat.

Sebagai opsi sementara, Hanif telah meninjau TPA Galuga dan TPA Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. Alternatif pembuangan ke wilayah lain juga tengah dikaji. “Saya akan meminta tolong untuk kedaruratan ini sampai penanganan substansinya dilakukan, sementara akan diarahkan ke Serang,” kata Hanif.

Selain pemerintah daerah, KLH juga mengincar pelaku usaha. Hanif menegaskan akan menindak kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan perumahan skala besar yang tidak mengelola sampahnya secara mandiri.

Pemkot Tangsel Mulai Kirim Air Bersih ke Warga yang Sumurnya Mengering, Kemarau Mulai Mengancam

“Kami membidik mereka yang tidak menyelesaikan masalah sampahnya sendiri,” ujarnya.

Tim gabungan KLH dan Pemkot Tangsel akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan optimistis TPA Cipeucang masih bisa beroperasi hingga 26 Juni 2026. Ia mengatakan pemerintah kota tengah menyiapkan solusi jangka menengah sembari menunggu penerapan teknologi pengolahan sampah baru.

“Silakan membuang sampah ke TPA Cipeucang, tetapi nanti kita lihat kondisi di lapangan,” ujar Benyamin.

Ia menambahkan, akses jalan menuju TPA sedang diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum Tangsel. Selama perbaikan berlangsung, pemkot menyiapkan lahan transit sebelum sampah diolah di landfill 3 dan 4.

Krisis sampah ini menjadi ujian besar bagi tata kelola lingkungan di Tangerang Selatan. Pemerintah pusat dan daerah kini berpacu dengan waktu untuk mencegah dampak yang lebih luas bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat.

× Advertisement
× Advertisement