Sampah Menggunung di Tangsel, Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pidanakan Wali Kota: TPA Cipeucang Jadi Alarm Nasional

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau persoalan pengelolaan sampah di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan.

i

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau persoalan pengelolaan sampah di TPA Cipeucang, Tangerang Selatan.

KILAS BANTEN – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tumpukan sampah yang tak tertangani optimal membuat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melontarkan peringatan keras.

Ia bahkan membuka peluang membawa kasus ini ke ranah pidana. Sasaran peringatan tersebut adalah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, menyusul terganggunya pengelolaan sampah pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Hanif menegaskan, urusan sampah merupakan tanggung jawab penuh kepala daerah. Ia merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, kelalaian pengelolaan sampah dapat berujung pidana penjara minimal empat tahun.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18 Tahun 2008, sampah adalah tanggung jawab wali kota,” kata Hanif saat memberikan keterangan pada Senin, 22 Desember 2025. Ia menekankan, ketentuan hukum tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan.

Baca Juga  Sekda Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Laporan Keuangan Daerah Akurat dan Tepat Waktu

Hanif mengakui hubungan personalnya dengan kepala daerah tetap baik. Namun, menurut dia, kedekatan tersebut tidak menghapus kewajiban negara menegakkan hukum.

“Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus dilakukan,” ujarnya, ditulis Rabu, 24 Desember 2025.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih mendalami persoalan TPA Cipeucang. Meski begitu, Hanif memastikan opsi penegakan hukum tetap terbuka jika tidak ada perbaikan signifikan. Ia menilai kondisi yang terjadi sudah masuk kategori serius dan berdampak luas bagi masyarakat.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PC GP Ansor Laporkan Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel ke Kejari, Soroti Ketimpangan Tunjangan
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Mahasiswa STISNU Tangerang Turun Tangan, Koperasi Desa Renged Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Warga
Motor Kader Ansor Kota Tangsel hilang di Ruko Boulevard Tekno BSD City, Maling Masih Berkeliaran
Damkar Ciledug Evakuasi Ular Sanca 4 Meter Usai Mangsa Ayam Milik Warga Pondok Lakah
Pemkot Tangerang Targetkan Penerimaan Pajak Rp167 Miliar pada Triwulan I 2026
Wali Kota Tangerang Sachrudin Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah demi Cegah Banjir
Camat Benda Ungkap Rencana Pembangunan Taman Pesawat Tahun 2026 Sebagai Destinasi Wisata Baru di Tangerang
Krisis sampah di Tangerang Selatan kian genting. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam pidana Wali Kota Tangsel terkait pengelolaan sampah dan TPA Cipeucang yang bermasalah.

Berita Terkait

-

PC GP Ansor Laporkan Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel ke Kejari, Soroti Ketimpangan Tunjangan

-

Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang

-

Mahasiswa STISNU Tangerang Turun Tangan, Koperasi Desa Renged Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Warga

-

Motor Kader Ansor Kota Tangsel hilang di Ruko Boulevard Tekno BSD City, Maling Masih Berkeliaran

-

Damkar Ciledug Evakuasi Ular Sanca 4 Meter Usai Mangsa Ayam Milik Warga Pondok Lakah

Berita Terbaru