KILAS BANTEN – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tumpukan sampah yang tak tertangani optimal membuat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melontarkan peringatan keras.
Ia bahkan membuka peluang membawa kasus ini ke ranah pidana. Sasaran peringatan tersebut adalah Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, menyusul terganggunya pengelolaan sampah pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Hanif menegaskan, urusan sampah merupakan tanggung jawab penuh kepala daerah. Ia merujuk Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, kelalaian pengelolaan sampah dapat berujung pidana penjara minimal empat tahun.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18 Tahun 2008, sampah adalah tanggung jawab wali kota,” kata Hanif saat memberikan keterangan pada Senin, 22 Desember 2025. Ia menekankan, ketentuan hukum tersebut bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan.
Hanif mengakui hubungan personalnya dengan kepala daerah tetap baik. Namun, menurut dia, kedekatan tersebut tidak menghapus kewajiban negara menegakkan hukum.
“Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus dilakukan,” ujarnya, ditulis Rabu, 24 Desember 2025.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup masih mendalami persoalan TPA Cipeucang. Meski begitu, Hanif memastikan opsi penegakan hukum tetap terbuka jika tidak ada perbaikan signifikan. Ia menilai kondisi yang terjadi sudah masuk kategori serius dan berdampak luas bagi masyarakat.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















