Selain pemerintah daerah, KLH juga mengincar pelaku usaha. Hanif menegaskan akan menindak kawasan industri, pusat perbelanjaan, dan perumahan skala besar yang tidak mengelola sampahnya secara mandiri.
“Kami membidik mereka yang tidak menyelesaikan masalah sampahnya sendiri,” ujarnya.
Tim gabungan KLH dan Pemkot Tangsel akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan optimistis TPA Cipeucang masih bisa beroperasi hingga 26 Juni 2026. Ia mengatakan pemerintah kota tengah menyiapkan solusi jangka menengah sembari menunggu penerapan teknologi pengolahan sampah baru.
“Silakan membuang sampah ke TPA Cipeucang, tetapi nanti kita lihat kondisi di lapangan,” ujar Benyamin.
Ia menambahkan, akses jalan menuju TPA sedang diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum Tangsel. Selama perbaikan berlangsung, pemkot menyiapkan lahan transit sebelum sampah diolah di landfill 3 dan 4.
Krisis sampah ini menjadi ujian besar bagi tata kelola lingkungan di Tangerang Selatan. Pemerintah pusat dan daerah kini berpacu dengan waktu untuk mencegah dampak yang lebih luas bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten

















