KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memulai langkah besar dengan menyusun ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa penggunaan ruang di lapangan tidak lagi selaras dengan rencana yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan jika tidak segera diperbaiki. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemerintah kini menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai dasar kebijakan baru.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan proses revisi akan mencakup berbagai dokumen strategis. Di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademik, hingga rancangan peraturan daerah.
“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa dokumen KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, penyusunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 sebagai pedoman utama.
Sebelum masuk tahap revisi, Pemkab Serang telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai dinamika yang terjadi, mulai dari pesatnya pertumbuhan kawasan industri hingga pembangunan infrastruktur.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional terbaru, termasuk dampak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. RTRW sebelumnya sendiri berlaku untuk periode 2011–2031 dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















