KJP Plus Februari 2026KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode Februari 2026.
Penyaluran dana KJP Plus Februari 2026 ini dipastikan dilakukan secara bertahap (termin) mulai pertengahan bulan.
Dimana nantinya pencairan akan diprioritaskan menyasar jenjang Sekolah Dasar (SD) terlebih dahulu, kemudian disusul oleh jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Langkah pencairan ini merupakan realisasi dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi warga kurang mampu.
Proses distribusi dana dilakukan langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI, memastikan transparansi dan ketepatan sasaran bantuan.
Para orang tua wali murid diimbau untuk memantau status penerimaan secara berkala melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang cair pada Februari 2026 disesuaikan dengan kebutuhan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Struktur bantuan terdiri dari Biaya Rutin (dapat ditarik tunai sebagian untuk uang saku) dan Biaya Berkala (non-tunai untuk perlengkapan sekolah).
Dikutip dari Disdik DKI Jakarta Rabu 18 Februari 2026 berdasarkan data teknis dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, rincian nominal bantuan sebagai berikut:
1. Jenjang SD/MI/SDLB
Total bantuan Rp250.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan.
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB
Total bantuan Rp300.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan.
3. Jenjang SMA/MA/SMALB
Total bantuan Rp420.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan.
4. Jenjang SMK
Total bantuan Rp450.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk paket A, B, dan C.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan dana diawasi secara ketat.
Transaksi non tunai diutamakan melalui mesin EDC Bank DKI atau merchant resmi guna mencegah penyalahgunaan dana untuk kebutuhan non-pendidikan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus Februari 2026, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri dan real-time melalui kanal resmi.
Langkah pengecekan sebagai berikut:
1. Akses laman resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id.
2. Gulir ke menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
4. Pilih tahun pencairan 2026 dan tahap penyaluran Tahap II.
5. Klik tombol “Cek”.
Jika data valid, sistem akan menampilkan identitas siswa, status verifikasi, dan status pencairan.
Apabila muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”, orang tua disarankan segera berkoordinasi dengan pihak sekolah atau kelurahan untuk verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali menegaskan aturan penggunaan dana KJP Plus sesuai Peraturan Gubernur yang berlaku diantaranya:
– Penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
– Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai (cashless).
Larangan penggunaan meliputi:
– Pembelian rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang.
– Pembelian barang elektronik (HP, laptop) tanpa rekomendasi sekolah.
– Penarikan tunai melebihi batas melalui praktik gestun.
– Keterlibatan dalam tawuran atau tindak kriminal.
Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan dan pemblokiran kartu secara permanen. Pengawasan dilakukan oleh sekolah, masyarakat, dan sistem pemantauan transaksi Bank DKI.
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) mengimbau masyarakat untuk bersabar karena pencairan dilakukan secara bergelombang antar jenjang pendidikan. Jeda waktu antar termin merupakan hal yang wajar.
Orang tua disarankan memanfaatkan aplikasi JakOne Mobile untuk memantau notifikasi dana masuk.
Pastikan kartu ATM dan rekening Bank DKI aktif serta tidak terblokir akibat kesalahan PIN atau masa berlaku habis.
Dengan cairnya dana KJP Plus Februari 2026, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat berkurang sehingga siswa tetap fokus pada pendidikan dan peningkatan prestasi belajar.***