Pemkab Serang jelaskan soal pembangunan di wilayah Kabupaten Serang yang terus berkembang menjadi salah satu alasan revisi total RTRW untuk menyesuaikan tata ruang dengan kondisi terbaru.KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang resmi memulai langkah besar dengan menyusun ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa penggunaan ruang di lapangan tidak lagi selaras dengan rencana yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan jika tidak segera diperbaiki. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemerintah kini menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai dasar kebijakan baru.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan proses revisi akan mencakup berbagai dokumen strategis. Di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademik, hingga rancangan peraturan daerah.
“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa dokumen KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, penyusunan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 sebagai pedoman utama.
Sebelum masuk tahap revisi, Pemkab Serang telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai dinamika yang terjadi, mulai dari pesatnya pertumbuhan kawasan industri hingga pembangunan infrastruktur.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional terbaru, termasuk dampak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. RTRW sebelumnya sendiri berlaku untuk periode 2011–2031 dan telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Hasil peninjauan tersebut menghasilkan tiga dokumen utama. Pertama, laporan peninjauan RTRW. Kedua, laporan penilaian pelaksanaan RTRW yang telah disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Ketiga, konsepsi awal penataan ruang wilayah sebagai dasar perencanaan ke depan. Dari keseluruhan hasil itu, ditemukan bahwa implementasi pemanfaatan ruang belum berjalan sesuai rencana.
“Pada tahun 2025 telah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang yang menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai sepenuhnya dengan tata ruang, sehingga diperlukan penyesuaian,” jelas Fardianto.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk melakukan revisi total RTRW. Rekomendasi itu juga diperkuat melalui surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 18 Desember 2025. Dengan adanya dukungan tersebut, Pemkab Serang kini memiliki legitimasi untuk merumuskan kebijakan tata ruang baru yang lebih relevan dengan kondisi terkini.
Pemerintah daerah menargetkan RTRW baru mampu menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan. Tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan. Fardianto menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif. Ia ingin memastikan setiap kebijakan tata ruang dapat diterapkan secara nyata di lapangan dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Ke depan, Pemkab Serang berharap dokumen RTRW yang baru mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan menjadi kunci utama. Dengan tata ruang yang lebih tertata, efisien, dan adaptif, pemerintah optimistis dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***