Hasil peninjauan tersebut menghasilkan tiga dokumen utama. Pertama, laporan peninjauan RTRW. Kedua, laporan penilaian pelaksanaan RTRW yang telah disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Ketiga, konsepsi awal penataan ruang wilayah sebagai dasar perencanaan ke depan. Dari keseluruhan hasil itu, ditemukan bahwa implementasi pemanfaatan ruang belum berjalan sesuai rencana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tahun 2025 telah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Serang yang menghasilkan secara akumulasi pelaksanaan pemanfaatan ruang belum sesuai sepenuhnya dengan tata ruang, sehingga diperlukan penyesuaian,” jelas Fardianto.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk melakukan revisi total RTRW. Rekomendasi itu juga diperkuat melalui surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 18 Desember 2025. Dengan adanya dukungan tersebut, Pemkab Serang kini memiliki legitimasi untuk merumuskan kebijakan tata ruang baru yang lebih relevan dengan kondisi terkini.
Pemerintah daerah menargetkan RTRW baru mampu menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan. Tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan. Fardianto menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif. Ia ingin memastikan setiap kebijakan tata ruang dapat diterapkan secara nyata di lapangan dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.
Ke depan, Pemkab Serang berharap dokumen RTRW yang baru mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan menjadi kunci utama. Dengan tata ruang yang lebih tertata, efisien, dan adaptif, pemerintah optimistis dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2

















