Gambar ilustrasi gedung Pemkab, polemik tambahan honor dana BOS bagi guru PPPK paruh waktu di Kabupaten SerangKILAS BANTEN – Kebijakan terbaru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang memicu gelombang protes dari kalangan guru dan tenaga kependidikan. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mempertanyakan keputusan yang dianggap tidak adil terkait tambahan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Polemik bermula dari terbitnya surat edaran nomor 100.3.4/159/DISDIKBUD/2026 tentang relaksasi anggaran. Dalam dokumen tersebut, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak termasuk penerima tambahan honor BOS. Keputusan ini langsung menuai keberatan karena dinilai bertentangan dengan regulasi pusat.
Ketua Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan, menyebut banyak guru merasa bingung dan kecewa. Mereka tidak memahami alasan di balik pengecualian tersebut, terlebih belum ada penjelasan resmi dari dinas.
“Tambahan dari BOS ternyata tidak untuk semua. Itu yang kami pertanyakan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Diki, Rabu, 18 Maret 2026.

Ketua Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Nomor 6 Tahun 2026 dari pemerintah pusat, seluruh guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berhak menerima tambahan dari dana BOS. Aturan tersebut tidak memuat pengecualian bagi guru yang telah bersertifikasi.
Namun, implementasi di Kabupaten Serang berbeda. Tambahan honor hanya diberikan kepada penjaga sekolah, operator sekolah (OPS), serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Guru bersertifikasi tidak masuk dalam daftar penerima.
Diki mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pejabat Disdikbud, mulai dari sekretaris dinas hingga kepala bidang terkait. Ia bahkan menyampaikan dasar hukum yang mendukung tuntutan para guru, tetapi belum memperoleh respons.
“Saya sudah konfirmasi ke Sekdis dan Kabid. Aturannya sudah saya jelaskan, tetapi tidak ada tanggapan. Sampai sekarang pesan saya belum dijawab,” ujarnya.
Kondisi ini memicu kegelisahan di kalangan guru PPPK paruh waktu. Banyak tenaga pendidik mempertanyakan mengapa kebijakan daerah berbeda dengan aturan nasional dan praktik di wilayah lain.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ribuan tenaga pendidikan akan menerima tambahan honor. Informasi itu memunculkan harapan besar di kalangan guru. Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi.
“Teman-teman sudah berharap semua mendapat tambahan. Ternyata tidak demikian,” kata Diki.
Kebingungan semakin meningkat setelah surat perintah dari dinas disampaikan langsung ke sekolah-sekolah. Para guru saling bertukar informasi untuk memastikan aturan yang sebenarnya berlaku.
Forum Honorer juga membandingkan kebijakan di Kabupaten Serang dengan daerah tetangga. Menurut Diki, di Kota Serang guru PPPK paruh waktu yang sudah bersertifikasi tetap menerima tambahan honor dari dana BOS. Bahkan terdapat dukungan tambahan dari pemerintah daerah setempat.
“Di Kota Serang guru sertifikasi tetap mendapat tambahan. Di Kabupaten Serang justru tidak,” ujarnya.
Perbedaan kebijakan antarwilayah ini menimbulkan dugaan bahwa interpretasi aturan dilakukan secara berbeda oleh pemerintah daerah. Para guru pun mendesak adanya penjelasan resmi agar polemik tidak semakin meluas.
Selain menyangkut rasa keadilan, persoalan ini juga berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik. Banyak PPPK paruh waktu masih bergantung pada honor tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hingga berita ini ditulis, Disdikbud Kabupaten Serang belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan pengecualian guru bersertifikasi dari penerima relaksasi dana BOS. Ketiadaan penjelasan ini memperbesar ketidakpastian di kalangan guru.
Forum Honorer PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah segera membuka ruang dialog dan mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka menegaskan tidak menuntut perlakuan istimewa, melainkan kejelasan dan kesetaraan sesuai aturan yang berlaku.
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak tenaga pendidik. Tanpa komunikasi yang jelas, kebijakan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan keresahan di lapangan.
Para guru kini menunggu kepastian: apakah mereka memang tidak berhak menerima tambahan honor atau terjadi kesalahan dalam implementasi aturan di tingkat daerah. Di tengah ketidakjelasan itu, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, sementara nasib kesejahteraan para pendidik masih menjadi tanda tanya besar.***