Gambar ilustrasi gedung Pemkab, polemik tambahan honor dana BOS bagi guru PPPK paruh waktu di Kabupaten SerangKILAS BANTEN – Kebijakan terbaru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang memicu gelombang protes dari kalangan guru dan tenaga kependidikan. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mempertanyakan keputusan yang dianggap tidak adil terkait tambahan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Polemik bermula dari terbitnya surat edaran nomor 100.3.4/159/DISDIKBUD/2026 tentang relaksasi anggaran. Dalam dokumen tersebut, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tidak termasuk penerima tambahan honor BOS. Keputusan ini langsung menuai keberatan karena dinilai bertentangan dengan regulasi pusat.
Ketua Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan, menyebut banyak guru merasa bingung dan kecewa. Mereka tidak memahami alasan di balik pengecualian tersebut, terlebih belum ada penjelasan resmi dari dinas.
“Tambahan dari BOS ternyata tidak untuk semua. Itu yang kami pertanyakan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Diki, Rabu, 18 Maret 2026.

Ketua Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Nomor 6 Tahun 2026 dari pemerintah pusat, seluruh guru non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berhak menerima tambahan dari dana BOS. Aturan tersebut tidak memuat pengecualian bagi guru yang telah bersertifikasi.