KILAS BANTEN – Wacana PPPK diangkat menjadi PNS kembali jadi pembicaraan panas di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Isu ini bukan sekadar rumor, tapi sudah masuk ke meja pembahasan DPR RI dan didorong oleh berbagai forum pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Para anggota dewan menyebut, langkah menuju kesetaraan status antara PPPK dan PNS kini semakin terbuka.
Meski keputusan akhir tetap menunggu sikap pemerintah, dukungan politik untuk perubahan regulasi sudah semakin kuat.
DPR Dorong Kesetaraan ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai wacana membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan langkah positif.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus disertai dengan upaya memastikan kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer, termasuk pegawai paruh waktu.
“Menurut hemat saya itu adalah ide yang bagus. Tetapi sekarang kan konsen kita adalah (menyelesaikan dulu) yang honorer menjadi PPPK,” ujarnya.
“Ini juga menjadi perhatian kita agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujar Bahtra usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta dikutip dari Website Gerindra Kamis 6 November 2025.
Bahtra menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam proses transisi status Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menimbulkan kesenjangan antartenaga kerja pemerintahan.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra itu optimistis pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat membuka ruang fiskal untuk memperkuat kesejahteraan ASN.
Ia menilai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aparatur negara.
Langkah ini menyusul kebijakan Presiden yang sebelumnya memberikan diskresi pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan menjadi PNS, meski awalnya berstatus PPPK.
Kebijakan itu disebut sebagai bukti bahwa pemerintah bisa melakukan transformasi status ASN jika ada dasar publik dan dukungan politik yang kuat.
Aliansi PPPK Serentak Bergerak
Tak hanya dari parlemen, dukungan juga datang dari 15 forum PPPK lintas instansi yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih.
Mereka bersepakat memperjuangkan alih status PPPK menjadi PNS sebagai bagian dari misi memperkuat kesetaraan ASN.
“Tujuan kami sederhana: menegakkan keadilan birokrasi. Tidak boleh lagi ada perbedaan status antara PPPK dan PNS,” kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadun Abdillah dikutip dari YouTube Lensa ASN.
Aliansi ini bahkan akan menggelar Silaturahmi Nasional PPPK Indonesia bulan depan untuk mengonsolidasikan dukungan dari berbagai daerah dan menyusun langkah bersama menuju kesetaraan ASN secara penuh.
Kesenjangan ASN Jadi Sorotan
Meski UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menyebut PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, realitas di lapangan masih jauh dari setara.
PPPK belum mendapat jaminan pensiun, tunjangan karier, serta jenjang jabatan yang setara dengan PNS.
Aliansi PPPK menilai hal ini menimbulkan kesenjangan dan dualisme status di tubuh ASN. Jika tidak segera dibenahi, kesenjangan tersebut dikhawatirkan akan memperlemah soliditas birokrasi
Pemerintah Diminta Respons Cepat
Kini bola panas berada di tangan pemerintah. DPR sudah memberi sinyal setuju, publik ASN sudah bersuara, dan forum PPPK semakin kompak.
Pemerintah diminta segera merumuskan langkah konkret agar kesetaraan status antara PPPK dan PNS tidak hanya berhenti di tataran wacana.
“Kalau dosen dan tendik bisa, kenapa tenaga PPPK di sektor lain tidak?” jadi pertanyaan yang ramai di forum ASN dan media sosial.
Wacana PPPK jadi PNS kini bukan lagi isu pinggiran, tapi tengah berada di pusat perhatian nasional. Dukungan DPR, dorongan publik, dan tekanan organisasi profesi membuat peluang perubahan status ASN semakin terbuka lebar.
Jika benar terwujud, kebijakan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, tapi langkah besar menuju birokrasi yang adil, solid, dan profesional.***

