PPPK jadi ASN Ia menilai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan aparatur negara.
Langkah ini menyusul kebijakan Presiden yang sebelumnya memberikan diskresi pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan menjadi PNS, meski awalnya berstatus PPPK.
Kebijakan itu disebut sebagai bukti bahwa pemerintah bisa melakukan transformasi status ASN jika ada dasar publik dan dukungan politik yang kuat.
Tak hanya dari parlemen, dukungan juga datang dari 15 forum PPPK lintas instansi yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih.
Mereka bersepakat memperjuangkan alih status PPPK menjadi PNS sebagai bagian dari misi memperkuat kesetaraan ASN.
“Tujuan kami sederhana: menegakkan keadilan birokrasi. Tidak boleh lagi ada perbedaan status antara PPPK dan PNS,” kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadun Abdillah dikutip dari YouTube Lensa ASN.
Aliansi ini bahkan akan menggelar Silaturahmi Nasional PPPK Indonesia bulan depan untuk mengonsolidasikan dukungan dari berbagai daerah dan menyusun langkah bersama menuju kesetaraan ASN secara penuh.
Meski UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menyebut PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, realitas di lapangan masih jauh dari setara.
PPPK belum mendapat jaminan pensiun, tunjangan karier, serta jenjang jabatan yang setara dengan PNS.
Aliansi PPPK menilai hal ini menimbulkan kesenjangan dan dualisme status di tubuh ASN. Jika tidak segera dibenahi, kesenjangan tersebut dikhawatirkan akan memperlemah soliditas birokrasi
Kini bola panas berada di tangan pemerintah. DPR sudah memberi sinyal setuju, publik ASN sudah bersuara, dan forum PPPK semakin kompak.